Sertifikat PTSL 160 m² Dipersoalkan, BPN Kota Batu Siapkan Pemblokiran Sementara - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Sertifikat PTSL 160 m² Dipersoalkan, BPN Kota Batu Siapkan Pemblokiran Sementara

Thursday, 1 October 2026

 JATIM.WARTAGLOBAL.ID
KOTA BATU — Persoalan lahan yang selama puluhan tahun dijadikan fasilitas umum di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, memuncak. Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu berencana melakukan pemblokiran sementara terhadap sertifikat hasil PTSL atas nama Maman, menyusul dugaan penyertaan area fasilitas umum dan ketidaksesuaian data luas tanah, Rabu (30/9/2026).
 
 
 
Pertemuan dan mediasi digelar di ruang pertemuan Kelurahan Sisir pada Rabu sore (30/9/2026) membahas sengketa tanah yang membelenggu warga sejak beberapa hari terakhir. Dalam kesempatan tersebut, BPN Kota Batu menyatakan langkah pemblokiran sementara sebagai respons atas laporan ketidaksesuaian data dan dugaan masuknya lahan fasilitas umum ke dalam sertifikat perseorangan.
 

Langkah pemblokiran sementara ini bukan berarti sertifikat langsung dibatalkan. Pihak BPN menegaskan masih akan melakukan penelitian mendalam mencakup kelengkapan dokumen, riwayat kepemilikan bidang, penetapan batas tanah, hingga proses penerbitan sertifikat sebelum menetapkan tindakan administrasi lebih lanjut.
 

Sorotan utama muncul dari perbedaan data luas tanah yang cukup mencolok. Lurah Sisir Budi Meryanto Handarto menyebut sertifikat PTSL atas nama Maman tercatat seluas 160 meter persegi. Sementara data resmi di kelurahan mencatat luas tanah milik yang bersangkutan hanya sekitar 70 meter persegi.
 

“Memang pemilik bangunan, Maman, sudah memiliki sertifikat melalui program PTSL dengan luas 160 meter persegi. Padahal, sesuai data di kelurahan, luas lahan milik Maman hanya 70 meter persegi,” ungkap Budi dalam pertemuan tersebut. Selisih 90 meter persegi inilah yang kini menjadi fokus penelusuran pihak berwenang.
 

Persoalan bukan sekadar angka luas tanah. Hal yang lebih sensitif adalah adanya dugaan sebagian area yang selama puluhan tahun digunakan warga sebagai fasilitas umum ikut tercantum dalam bidang tanah yang telah bersertifikat tersebut. Warga khawatir akses ke tempat ibadah dan ruang bersama semakin tertutup.
 

Sengketa ini bermula saat warga RT 04, RT 05 RW 12, dan RW 10 hendak mengambil keranda jenazah serta perlengkapan kematian yang disimpan di samping Mushola Baiturrohman, Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, pada Senin malam (28/9/2026). Warga kesulitan mengakses lokasi karena berada di belakang bangunan milik Maman.
 

Dari kendala akses inilah warga mulai mempertanyakan status tanah tersebut. Pihak pemilik bangunan menyampaikan tanah itu telah bersertifikat hak atas tanah melalui program PTSL. Warga pun bertanya: bagaimana lahan yang selama puluhan tahun dipakai bersama bisa berubah jadi milik perseorangan?
 

Proses mediasi belum berjalan maksimal karena Maman selaku pemegang sertifikat tidak hadir. Pihak yang disebut menerima kuasa juga tak hadir secara langsung dan hanya menyerahkan surat kuasa. Akibatnya, belum ada klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan terkait persoalan yang berkembang.
 

Lurah Sisir memastikan pemerintah kelurahan tetap membuka ruang dialog. “Karena yang kita mediasi, salah satu pihak tidak hadir. Kita bersepakat dengan lingkungan bahwa dari pihak BPN nantinya akan memproses komunikasi lebih lanjut,” ujar Budi. Pihak kelurahan akan menghubungi pemegang sertifikat agar dapat duduk bersama.
 

Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Ary Wahyudi menegaskan BPN tidak akan mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan tuntas. Tim akan meneliti alas hak, riwayat bidang, batas fisik, data yuridis, serta seluruh proses penerbitan sertifikat PTSL yang dipersoalkan.
 

“Jika dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan, cacat administrasi, atau pemilik tanah memberikan keterangan yang tidak benar, itulah ruang tindak lanjut kami,” tegas Ary. Adanya indikasi lahan fasilitas umum ikut masuk dalam sertifikat menjadi perhatian utama yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
 
 
 
Red/fer