
Pengibaran bendera dalam dua posisi tersebut bukan sekadar seremoni. Ada makna sejarah dan penghormatan terhadap para korban dalam rangkaian peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S), sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.
30 SEPTEMBER: BENDERA SETENGAH TIANG SEBAGAI TANDA BERKABUNG
Pada 30 September, Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang sebagai bentuk penghormatan dan tanda berkabung untuk mengenang para korban dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Peristiwa tersebut berlangsung pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965 dan menyebabkan sejumlah perwira TNI Angkatan Darat gugur. Sejumlah korban kemudian ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi.
Momentum tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia dan terus dikenang melalui peringatan nasional setiap tahunnya.
1 OKTOBER: BENDERA KEMBALI SATU TIANG PENUH
Memasuki 1 Oktober, posisi Bendera Merah Putih kembali dikibarkan satu tiang penuh. Tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Untuk peringatan tahun 2026, Kementerian Kebudayaan RI menerbitkan Surat Menteri Kebudayaan Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026.
Dalam pedoman tersebut, kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia diimbau mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2026.
Selanjutnya, pada 1 Oktober 2026 pukul 06.00 waktu setempat, Bendera Merah Putih dikibarkan kembali satu tiang penuh.
DASAR HUKUM PENGGUNAAN BENDERA NEGARA
Penggunaan Bendera Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
UU tersebut mengatur penggunaan Bendera Negara, termasuk penggunaannya sebagai tanda berkabung. Ketentuan tata cara pengibaran bendera juga mengharuskan bendera dinaikkan maupun diturunkan secara perlahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
Karena itu, posisi bendera setengah tiang pada 30 September memiliki makna penghormatan dan duka cita, sedangkan pengibaran kembali satu tiang penuh pada 1 Oktober menjadi bagian dari
momentum peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
MOMENTUM MENGENANG SEJARAH DAN MEMPERKUAT PERSATUAN
Peringatan 30 September dan 1 Oktober menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengenang perjalanan sejarah bangsa sekaligus memperkuat semangat persatuan, kebangsaan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Di Jawa Timur, masyarakat juga mendapat imbauan untuk mengikuti ketentuan pengibaran Bendera Merah Putih tersebut. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September dan kembali satu tiang penuh mulai pukul 06.00 WIB pada 1 Oktober 2026.
Merah Putih setengah tiang pada 30 September, sebagai tanda penghormatan dan mengenang sejarah.
Merah Putih satu tiang penuh pada 1 Oktober, menyongsong peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Warta Global Jatim.id — Media Cepat, Akurat & Terpercaya.
NUR CHOLIS, C.JI., C.LWI
Pimpinan Redaksi Warta Global Jatim


.jpg)