TEGANGAN PROYEK WATU LAWANG: KETUA GMBI LAPORKAN PERANGKAT DESA NGLIMAN - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

TEGANGAN PROYEK WATU LAWANG: KETUA GMBI LAPORKAN PERANGKAT DESA NGLIMAN

Saturday, 26 September 2026
TEGANGAN PROYEK WATU LAWANG: KETUA GMBI LAPORKAN PERANGKAT DESA NGLIMAN ATAS DUGAAN ANCAMAN
 
Warta Global Jatim.Id- penolakan proyek pembangunan di kawasan Watu Lawang kini berujung pada laporan resmi ke kepolisian. Ketua LSM GMBI Nganjuk, Sugito, melaporkan tiga perangkat Desa Ngliman ke Polres Nganjuk atas dugaan tindak pidana ancaman dan intimidasi.
 
Kronologi bermula saat pememasang banner penolakan di area Makam Ngliman pada Selasa, 22 September 2026. Tulisan pada banner menegaskan keberatan warga terhadap rencana pembangunan glamping dan kafe, dengan alasan menghormati kawasan sakral dan meminta proyek dihentikan.
 
Pihak warga kemudian melepas banner tersebut sehari setelahnya. Pertemuan klarifikasi yang digelar di Balai Desa Ngliman pada Rabu sore belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
 
Situasi memanas pada Kamis malam, 24 September 2026, saat pertemuan lanjutan berlangsung. Dalam laporannya, Sugito menyampaikan bahwa saat dirinya akan menyampaikan pendapat, ia justru dihadang dengan kata-kata kasar dan ucapan yang mengandung unsur ancaman dari Sekretaris Desa Ngliman, Kasun Brono, serta Kasun Ngliman.
 
Pertemuan pun berakhir tanpa kesepakatan. Sugito dan rombongan meninggalkan lokasi dengan pengawalan dari Polsek Sawahan.
 
 
 Jumat, 26 September 2026, Sugito secara resmi mendaftarkan laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nganjuk. Tanda terima laporan telah diterbitkan dengan nomor LPM/267.SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES NGANJUK.
 
Tiga nama yang dilaporkan adalah:
1. Agus Fredy F, Sekretaris Desa Ngliman
2. Bambang Heru Sudarman Kasun Brono
3. Sholeh Sundafa Kasun Ngliman / Ketua LMDH
 
Kami menolak proyek ini dengan cara damai dan tertib. Namun saat kami ingin menyampaikan aspirasi, yang kami terima justru intimidasi dan ancaman. Itulah sebabnya kami menempuh jalur hukum," jelas Sugito.(Iwantoro)