
Warta Global Jatim.Id-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Nganjuk, Sugito, resmi melaporkan tiga perangkat Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, ke Polres Nganjuk atas dugaan tindak pidana penganiayaan verbal, intimidasi, dan ancaman.
Laporan diterima Polres Nganjuk pada Jumat, 26 September 2026, dengan nomor LPM/267.SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES NGANJUK. Terlapor masing-masing: Agus Fredy F (Sekretaris Desa Ngliman), Bambang Heru Sudarman (Kasun Brono), dan Sholeh Sundafa (Kasun Ngliman/Ketua LMDH).

Semua bermula pada Selasa, 22 September 2026, ketika warga Desa Ngliman memasang banner penolakan proyek pembangunan glamping dan kafe di kawasan Watu Lawang. Bertuliskan: "Tolak Pembangunan Glamping dan Café Watulawang Ngliman, jangan nodai bumi wali Ngaliman, kami warga Ngliman meminta hentikan proyek Watulawang." Banner tersebut berhasil terpasang di gapura Makam Ngliman.
Keesokan harinya, Rabu, 23 September 2026, banner tersebut dilepas oleh pihak warga. Sore harinya, digelar pertemuan klarifikasi di Balai Desa Ngliman yang dihadiri warga, perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan GMBI dan awak media. Namun pembahasan belum menghasilkan kesepakatan.
Ketegangan memuncak pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, saat pertemuan lanjutan berlangsung di Aula Balai Desa Ngliman. Saat Sugito hendak menyampaikan penjelasannya, terjadi peristiwa yang memicu pelaporan ini.
Dalam laporannya, Sugito menyebutkan bahwa Sekretaris Desa Ngliman, Agus Fredy F, melontarkan kata-kata kasar dan ancaman, antara lain menyebut LSM sebagai "Lembaga Susah Makan," serta menyampaikan ucapan yang mengandung unsur ancaman. Kasun Brono, Bambang Heru Sudarman, juga diduga melontarkan kata-kata kasar dan ancaman secara langsung. Demikian pula Kasun Ngliman, Sholeh Sundafa, yang diduga turut melontarkan kata-kata yang tidak pantas.
Karena tidak ditemukan jalan tengah, Sugito beserta rombongan kemudian meninggalkan lokasi dan dikawal keamanan oleh pihak Polsek Sawahan.
Kami melapor agar proses hukum berjalan. Penolakan warga disampaikan secara damai, namun respons yang diterima justru intimidasi dan ancaman. Ini bukan cara menyelesaikan masalah di tengah masyarakat," ujar Sugito kepada awak media.
Sampai saat ini, pihak Polres Nganjuk telah menerima laporan dan tanda terima pengaduan telah diserahkan. Proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan dijadwalkan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


.jpg)