
NGANJUK, Warta Global Jatim.id
Suara perlawanan terhadap kerusakan lingkungan di kawasan Watu Lawang, lereng Gunung Wilis, terus bergema. Forum Peduli Masyarakat Ngepung (FPMN) yang diketuai Suyadi, secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan "Save Watu Lawang" gabungan warga, LSM, Ormas, dan aktivis yang berjuang menjaga kelestarian alam di pintu gerbang Air Terjun Sedudo.
Menurut Suyadi, gerakan ini lahir murni dari kesadaran menjaga kelestarian ekologi dan konservasi alam, tanpa ada motif atau tujuan di baliknya.
"Gerakan ini harus terus digaungkan. Menjaga ekologi adalah kewajiban bersama. Bukan untuk hal lain." tegas Suyadi.
Poin paling tajam dari pernyataan FPMN adalah soal urutan perizinan yang dibolak balik. Suyadi menegaskan,tidak boleh ada eksekusi di lapangan sebelum izin lengkap.
"Apakah wajar pelaksanaan dulu baru izin menyusul? Itu melanggar asas hukum yang normatif. Tidak boleh pelaksanaan jalan duluan, izin diurus belakangan."
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan — Pasal 47 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perubahan fungsi dan peruntukan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 26: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL/UKL-UPL/SPPL sebelum kegiatan dimulai. Tidak boleh kerja dulu, izin belakangan.
3. Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021 — Kegiatan yang mengubah bentang alam tetap wajib memiliki instrumen lingkungan, sekalipun skala kecil. Tidak boleh diklaim "bebas izin".
4. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) — Pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan wajib ada izin resmi dari Kementerian Kehutanan, bukan sekadar Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perhutani. PKS bukan izin pengalihfungsian hutan.
FPMN mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
"Apalah artinya aturan dibuat, kalau yang mengerti aturan sendiri justru mengabaikannya?" tandas Suyadi.
Pernyataan ini ditutup dengan kalimat yang menyentuh dan penuh pesan mendalam:
"Ketika usaha dan doa sudah dilaksanakan, namun seruan tetap diabaikan hanya kehendak Tuhan dan jawaban alam yang dapat menggetarkan jiwa seseorang yang tertutup oleh kepentingan semata."
Menjaga ekologi alam adalah kewajiban bersama bukan milik pengembang, bukan milik pejabat, tapi milik seluruh generasi, hari ini dan masa depan.(Tomo)


.jpg)