
NGANJUK, Warta Global Jatim.id
Masyarakat Kabupaten Nganjuk yang selama ini menggelar penolakan terhadap proyek Wisata Alam Watu Lawang akhirnya menyaksikan babak baru dalam perjuangan hukum. Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum terkait perusakan kawasan hutan di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, berlangsung di Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis (1/10/2026). Sidang ini menjadi sorotan luas karena menggugat tiga pihak sekaligus, mulai dari pengembang, pihak terkait, hingga pengelola kawasan hutan.

Penggugat:
Aktivis Lingkungan Hidup dari Loos Green Indonesia, diwakili kuasa hukum Kantor Hukum Yustitia Indonesia Musthofa, S.H. atas nama prinsipal YN.
Tergugat:
1. Ridhan Nandari Tergugat I
2. PT. DAN HOME ADN PROPERTI Tergugat II
3. Kepala Perum Perhutani KPH Kediri Tergugat III
Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), penggugat menuduh para tergugat melakukan indikasi perusakan hutan berupa penebangan dan/atau pencabutan pohon pinus menggunakan alat berat di kawasan hutan produksi seluas ±7 hektar, berlokasi di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, dengan titik koordinat -7.773939, 111.762948.
Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain:
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan larangan mengubah fungsi dan merusak kawasan hutan tanpa izin sah;
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
- Serta aturan turunan lainnya terkait pemanfaatan kawasan hutan.
Penggugat mengajukan 16 butir tuntutan (petitum) yang pada pokoknya meminta Majelis Hakim untuk, Menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan pengelolaan di kawasan Watu Lawang yang terbukti melanggar hukum;
Menyatakan perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp15 Miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp2 Triliun;
Tuntutan lain yang berkaitan dengan pemulihan fungsi lingkungan dan penegakan hukum di lokasi sengketa.
"Kami yakin akan memenangkan gugatan ini karena bukti-bukti perbuatan melawan hukum sangat jelas dan nyata adanya."
Musthofa, S.H., Kuasa Hukum Penggugat
Sidang perdana yang dinanti-nantikan masyarakat ini justru tidak dihadiri oleh ketiga tergugat maupun turut tergugat, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Ketidakhadiran ini menjadi catatan penting dalam proses peradilan.
Merespons hal tersebut, Ketua Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Secara yuridis, pemanfaatan kawasan hutan termasuk untuk pembangunan objek wisata tidak dapat dilakukan hanya atas dasar perjanjian kerja sama (PKS) semata. Sesuai UU Kehutanan dan Peraturan Pemerintah terkait, setiap kegiatan yang mengubah bentang alam, menebang pohon, atau merusak fungsi hutan wajib memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dan persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) yang sah. Tanpa itu, segala aktivitas pembangunan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Sidang perdana ini menandai dimulainya proses hukum yang akan menjadi tolok ukur penting bagi penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Nganjuk. Masyarakat, LSM, dan penggiat lingkungan menantikan sidang berikutnya pada 15 Oktober 2026. Apakah para tergugat akan hadir dan menjelaskan dasar perizinan mereka? Atau justru akan semakin memperkuat posisi penggugat bahwa proyek tersebut memang tidak memiliki dasar hukum yang sah?
Perjuangan untuk kesakralan Watu Lawang dan kelestarian hutan Gunung Wilis kini memasuki babak yang lebih tegas, di ruang pengadilan, dengan bukti, hukum, dan keadilan yang menjadi penentu.(Tomo)


.jpg)