Residivis AH Tipu Warga dengan 3 Modus, 3 Motor Diamankan — Polisi: Masih Dikembangkan, Ada Korban Lain - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Residivis AH Tipu Warga dengan 3 Modus, 3 Motor Diamankan — Polisi: Masih Dikembangkan, Ada Korban Lain

Thursday, 1 October 2026
 
 WARTAGLOBAL.ID
KOTA BATU — Kepolisian Resor (Polres) Batu berhasil mengungkap jaringan penipuan yang dilakukan pelaku berinisial AH, Kamis (1/10/2026) di halaman Mapolres Batu. Pelaku yang lahir di Manado dan pernah menetap di Kediri serta Beji, Kota Batu, menggunakan tiga modus meyakinkan korban hingga menguasai tiga unit sepeda motor. Kapolres Batu menyerahkan kembali barang bukti kepada para korban sekaligus mengimbau warga agar waspada; penyidikan masih berjalan dan diduga ada korban lainnya.

 

Pemaparan hasil penanganan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Anton Widodo, S.H., M.H., Kanit Reskrim AKP Zaenal Arifin, S.H., dan Kasih Humas Iptu M. Huda Rohman. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Batu pada Kamis, 1 Oktober 2026.
 
Barang bukti hasil pelaku yang sudah dia amankan polres batu
Pelaku berinisial AH diketahui lahir di Manado dan pernah tinggal di wilayah Kediri serta kawasan Beji, Kota Batu. Ia digolongkan sebagai residivis yang tercatat berulang kali melakukan tindak pidana serupa, sehingga ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan mencapai empat tahun atau lebih sesuai ketentuan yang berlaku.
 

Dalam aksinya, pelaku menerapkan beragam modus untuk menipu warga. Modus pertama dilakukan dengan mendekati pedagang es krim, meyakinkan korban seolah-olah hendak memesan es krim untuk keperluan acara serta memberikan uang muka, lalu membawa lari kendaraan bersama rombong milik korban.
 

Modus kedua menargetkan tukang tambal ban. Pelaku meminta diantar ke suatu tempat dengan alasan hendak mengambil kendaraan, lalu meminjam sepeda motor milik korban dan tidak kembali. Modus ketiga dilakukan dengan menawarkan bantuan sosial, meyakinkan korban bahwa kendaraannya dibutuhkan untuk difotokopi atau pendaftaran program, lalu meminjam dan tidak mengembalikannya.
 

Unit Opsional Satreskrim melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Penangkapan dilakukan di wilayah Singosari, Kabupaten Malang. Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa salah satu motor yang berada di tempat kos di kawasan tersebut.
 

Sebelum tertangkap, pelaku diketahui sempat membuang rombong es krim milik korban. Dua hari setelah peristiwa, rombong tersebut ditemukan warga di wilayah Dau, Kabupaten Malang. Penemuan ini semakin memperkuat rangkaian bukti keterlibatan AH dalam perbuatan tersebut.
 

Dari penyidikan yang mendalam, diketahui perbuatan ini tidak hanya terjadi satu kali. Sepeda motor Honda Beat pertama diamankan terkait peristiwa pada 3 Agustus 2026, sedangkan kendaraan Honda Supra lainnya terkait kejadian pada Juli 2025 yang sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polres Batu.
 

Penyidik juga menemukan jejak perbuatan pelaku di wilayah Kediri. Tercatat pada tahun 2020, pelaku menggunakan modus yang sama di Kota Kediri dengan enam tempat kejadian perkara. Satu kasus sudah dalam proses penyidikan, sementara sisanya sedang dikoordinasikan dengan Polres Kediri maupun Polres Kediri Kota.
 

Kepolisian menetapkan tersangka dengan pasal 492 dan atau 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUAP, yaitu terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kerugian materiil yang berhasil dipulihkan berupa dua unit motor Honda Beat dan satu unit Honda Supra, yang kini diserahkan kembali kepada para pemiliknya.
 

Kapolres Batu menyerahkan secara langsung ketiga unit kendaraan tersebut kepada para korban, yaitu tukang tambal ban, pedagang es krim, serta warga yang ditawari bantuan sosial. Dalam kesempatan itu, Aris Purwanto berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati, terutama saat diminta meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada pihak yang belum dikenal.
 

Penyidikan masih terus dikembangkan; kepolisian mengimbau warga Kota Batu yang pernah mengalami peristiwa serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau Polres Batu. Setiap informasi yang masuk sangat berharga untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap sepenuhnya perbuatan yang diduga dilakukan pelaku secara berulang.
 
 
 
Red/fer