
Jatim.wartagl9bal.id
KOTA BATU — Kepolisian Resor (Polres) Batu mengungkap jaringan penipuan yang dilakukan pelaku berinisial AH, Kamis (1/10/2026) di halaman Mapolres Batu. Pelaku yang tercatat sebagai residivis dengan empat rekam jejak kasus ini menipu warga dengan beragam modus, merugikan tiga orang korban berupa hilangnya sepeda motor. Kapolres Batu menyerahkan kembali unit motor kepada para korban sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Kapolres Kompol Anton Widodo, S.H., M.H., Kanit Reskrim AKP Zaenal Arifin, S.H., dan Kasih Humas Iptu M. Huda Rohman. Kegiatan pemaparan dan penyerahan kembali barang bukti berlangsung di halaman Mapolres Batu, Kamis pagi.
Pelaku berinisial AH lahir di Manado dan pernah menetap di Kediri serta wilayah Batu, tepatnya di kawasan Beji. Riwayat kriminal pelaku tercatat cukup panjang; AH diketahui telah berulang kali berurusan dengan hukum dan digolongkan sebagai residivis dengan empat kali peristiwa kasus sebelumnya.
Dalam aksinya, pelaku menerapkan setidaknya tiga pola penipuan yang berbeda kepada korbannya. Modus pertama dilakukan dengan menyamar sebagai pemesan yang hendak membeli es krim untuk keperluan acara, lalu membujuk korban dengan alasan pembayaran uang muka yang akhirnya berujung pada pencurian kendaraan bermotor.
Modus kedua menargetkan tukang tambal ban. Pelaku mendekati korban dengan meminta bantuan untuk diantar ke suatu tempat dengan alasan hendak mengambil kendaraan, lalu meminjam sepeda motor milik korban dan tidak kembali seperti yang dijanjikan. Tindakan ini membuat korban kehilangan kendaraan yang menjadi sumber penghidupannya.
Modus ketiga yang digunakan pelaku adalah menawarkan kesempatan untuk menerima bantuan sosial. Pelaku meyakinkan korban bahwa kendaraan miliknya dibutuhkan untuk keperluan pengambilan atau pendaftaran program bantuan, sehingga korban rela menyerahkan sepeda motor untuk difotokopi atau dipinjamkan sebentar.

Dari keseluruhan perbuatan tersebut, kerugian materiil yang dialami warga berupa hilangnya tiga unit sepeda motor. Rinciannya meliputi dua unit motor jenis Beat dan satu unit motor Supra yang semuanya berhasil dikuasai pelaku dengan cara-cara penipuan tersebut.
Karena statusnya sebagai residivis yang telah melakukan kejahatan berulang kali, ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku mencapai batas maksimal yang lebih berat dibandingkan pelaku biasa. Hukuman penjara yang diancamkan dapat mencapai empat tahun atau lebih sesuai dengan ketentuan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana berulang.
Setelah proses penyidikan selesai dan barang bukti diamankan, Kapolres Batu secara resmi menyerahkan kembali ketiga unit sepeda motor tersebut kepada para pemiliknya. Tiga korban yang menerima kembali kendaraannya meliputi tukang tambal ban, pedagang es krim, serta satu warga lainnya yang menjadi sasaran modus bantuan sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Batu Aris Purwanto juga menyampaikan pesan kepada para korban sekaligus seluruh masyarakat Kota Batu untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia mengingatkan agar tidak mudah meminjamkan kendaraan maupun barang milik pribadi kepada pihak yang belum dikenal secara mendalam.
Kapolres menegaskan bahwa masyarakat harus teliti dalam menerima ajakan atau tawaran yang terdengar menguntungkan secara mendadak. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mengalami peristiwa serupa, warga diminta segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti.
Pihak kepolisian berkomitmen terus melakukan patroli dan sosialisasi agar modus penipuan seperti ini tidak kembali menelan korban. Masyarakat diharapkan saling mengingatkan antarwarga, terutama tetangga yang berprofesi sebagai pedagang atau bekerja sendiri, agar tidak mudah tergoda bujukan yang berisiko merugikan diri sendiri.
Red/fer


.jpg)