"Gercep & Transparan, Polres Batu Amankan Terduga Asusila Sesama Jenis yang Merupakan Kakak Kuliah Korban" - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

"Gercep & Transparan, Polres Batu Amankan Terduga Asusila Sesama Jenis yang Merupakan Kakak Kuliah Korban"

Sunday, 14 December 2025
Satreskim kota batu
Jatim.wartaglobal.id|BATU - Unit Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polisi Resor (Polres) Batu telah bertindak cepat menangani kasus dugaan asusila sesama jenis. Terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Bumiaji, Kota Batu, setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke unit terkait.



Pengaduan pertama kali diajukan korban pada tanggal 29 November 2025, bersama dengan saksi. Pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi kemudian dilakukan pada hari yang sama serta tanggal 3 Desember 2025. Pada tanggal 5 Desember 2025, korban mengkonfirmasi melalui WhatsApp bahwa telah didampingi oleh pengacara.



Korban didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Firma Padepokan Hukum Lesanpuro, Sawo Jajar, Malang, saat melaporkan kasus. Dalam pemeriksaan penyidik, korban menceritakan kronologis peristiwa dan mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan kakak tingkatnya di salah satu universitas di Kota Malang.



Setelah menerima laporan, Kanit PPA Polres Batu Ipda Dedy Purwanto, S.H., menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan berkoordinasi dengan Resmob Tim Singo Sat Reskrim. "Kami tidak lamban dalam menangani perkara ini," tegasnya kepada awak media pada Sabtu (13/12/2025).



Proses penanganan kasus berlanjut dengan Visum et Repertum untuk dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang hasilnya keluar pada 10 Desember 2025. Pada hari berikutnya (11 Desember 2025), dilakukan gelar perkara yang menetapkan adanya tindak pidana, sehingga Laporan Polisi (LP) dinaikkan.



Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya selalu transparan dalam penanganan kasus, namun membutuhkan proses dan mekanisme yang tepat. "Kami tidak serta merta mengamankan seseorang tanpa mengumpulkan alat bukti dan barang bukti beserta unsur pidana," jelasnya.



Menurut Iptu Joko, proses hukum harus menemukan unsur pidana seperti kejadian, motif, saksi, dan keterangan dari korban serta pelaku. Kewenangan menahan tersangka berada di penyidik dan tidak bisa diintervensi, sementara tersangka juga memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan.



Terduga pelaku berhasil diamankan sebelum hari Sabtu (13/12/2025), dan pada hari itu juga telah dijadwalkan janjian untuk korban membuat laporan serta pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, midik meeting sebagai persiapan proses lanjutan telah dilakukan pada 12 Desember 2025.



Kasus ini mendapat perhatian langsung dari Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, dia menyatakan bahwa perkara ditangani secara transparan dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.



Tim kuasa hukum korban yang dipimpin Fajar Santosa, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja Polres Batu yang cepat menangani kasus. Mereka juga telah mendatangi tiga lokasi villa yang diduga sebagai Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) untuk melakukan pemeriksaan.



Sebelumnya, tim pengacara mengakui terjadi miskomunikasi yang menyebabkan persepsi bahwa penanganan kasus lambat. Namun, setelah komunikasi intens, penyidik mengambil langkah tegas. Jika terbukti, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp 300 juta.[fer]