
Raperda KTR Disepakati, DPRD dan Bupati Bojonegoro Sepakat Wujudkan Kawasan Bebas Asap Rokok wilayah tertentu
BOJONEGORO — wartaglobal.id.Jatim- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (17/12/2025). Kesepakatan ini menjadi tonggak penting komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan seluruh anggota DPRD dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari paparan asap rokok.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam sambutannya menegaskan bahwa Raperda KTR bukanlah kebijakan pelarangan merokok, melainkan pengaturan kawasan tertentu agar steril dari asap rokok demi kepentingan bersama, khususnya kelompok rentan.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Perda ini hadir untuk melindungi hak tersebut, bukan untuk melarang orang merokok,” tegas Bupati.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan Kawasan Tanpa Rokok merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 151 Ayat 2, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan KTR sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, serta penderita penyakit pernapasan.
Bupati Setyo Wahono juga meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, Perda KTR hanya mengatur lokasi-lokasi tertentu yang harus bebas dari asap rokok, bukan menghapus hak perokok.
“Perda ini mengatur kawasan, bukan orangnya. Merokok tetap diperbolehkan, namun tidak di tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” jelasnya.
Adapun kawasan yang masuk dalam pengaturan KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta fasilitas dan ruang publik lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Kesepakatan Raperda KTR ini mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi dan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. DPRD menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dan berpihak pada kepentingan kesehatan masyarakat jangka panjang.
Perwakilan DPRD menyampaikan bahwa keberadaan Perda KTR sangat penting untuk menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi semua lapisan masyarakat, tanpa mengesampingkan hak perokok.
Proses penyusunan Raperda KTR sendiri telah melalui pembahasan panjang dan komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari dunia usaha, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan akademisi. Hal ini menunjukkan adanya komitmen kolektif dalam membangun Bojonegoro yang lebih sehat.
Meski telah disepakati bersama DPRD, Bupati menjelaskan bahwa Raperda KTR masih harus melewati tahapan administratif lanjutan, termasuk pengajuan nomor register ke Gubernur Jawa Timur, sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Setyo Wahono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro atas sinergi dan dukungan selama proses pembahasan.
“Keberhasilan implementasi Perda ini nantinya sangat bergantung pada komitmen, kesadaran, dan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Bojonegoro diharapkan mampu melangkah menuju daerah yang lebih sehat, ramah bagi semua kalangan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan
(**)


.jpg)