SMAN 1 Purwoasri Terapkan Syarat Profesional dalam Kerja Sama Media, LSM Soroti Dugaan Pembatasan Kerja Jurnalistik - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

SMAN 1 Purwoasri Terapkan Syarat Profesional dalam Kerja Sama Media, LSM Soroti Dugaan Pembatasan Kerja Jurnalistik

Wednesday, 17 December 2025
Kediri Warta Global Jatim.id
SMAN 1 Purwoasri, Kabupaten Kediri menerapkan sistem baru dalam menjalin kerja sama publikasi dengan media massa. Kebijakan tersebut menekankan persyaratan yang lebih profesional, mulai dari pengajuan proposal, company profile, hingga uji sertifikat kompetensi wartawan.
Hal itu disampaikan Humas SMAN 1 Purwoasri saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/12/2025).
Pangapunten, kalau ingin mengajukan kerja sama dengan sekolah harus ada proposal, company profile, dan uji sertifikat kompetensi wartawan. Itupun tidak langsung kami terima, tetapi akan kami pertimbangkan terlebih dahulu. Di luar itu, pangapunten, kami belum bisa memfasilitasi,” ujar Riris, salah satu guru SMAN 1 Purwoasri.

Namun, dalam waktu bersamaan, terjadi insiden yang memicu sorotan dari insan pers. Seorang wartawan yang tengah mengambil dokumentasi kegiatan di lingkungan SMAN 1 Purwoasri mengaku dihalangi oleh seorang guru yang mengaku sebagai penanggung jawab kegiatan.
 “Apakah bapak sudah izin untuk mengambil foto? Di sekolah ini melarang foto-foto tanpa izin,” ujar guru tersebut.
Tidak hanya itu, oknum penanggung jawab kegiatan tersebut juga disebut meminta secara paksa agar foto yang telah diambil dihapus dari perangkat wartawan.
Peristiwa ini mendapat kritik dari Ketua LSM Forum Aliansi Aktivis Masyarakat (FAAM) , Achmad Ulinuha. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Tindakan menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengambilan foto di lingkungan institusi pendidikan pada dasarnya tidak serta-merta melanggar hukum.
 “Mengambil foto di tempat umum atau instansi pendidikan tanpa izin tidak otomatis melanggar UU Pers, sepanjang tidak melanggar privasi, tidak memuat data pribadi sensitif, dan digunakan untuk kepentingan pemberitaan yang sah,” imbuhnya.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia. Wartawan juga dilindungi hukum dalam menjalankan profesinya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk di ruang publik atau area institusi yang dapat diakses umum.

Awak media yang datang ke SMAN 1 Purwoasri mengaku tujuan awal kedatangannya adalah untuk menjajaki kerja sama publikasi kegiatan sekolah. Namun, belum tercapainya kesepahaman antara pihak media dan sekolah justru diikuti insiden yang dinilai mengusik kebebasan pers.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan insan pers dan publik. Ada apa sehingga sekolah terkesan sangat protektif terhadap media?” pungkasnya.

Sebagai informasi, kerja sama publikasi antara media dan sekolah merupakan bentuk kolaborasi strategis untuk menyebarluaskan informasi pendidikan, prestasi siswa, serta program sekolah kepada masyarakat luas. Sinergi ini umumnya bertujuan membangun citra positif sekolah, meningkatkan transparansi, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.(Tomo)