Musyawarah Kelompok Tani Desa Kuniran Berlangsung Kondusif, Sejumlah Persoalan Pupuk dan Dana PUAP Mencuat - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Musyawarah Kelompok Tani Desa Kuniran Berlangsung Kondusif, Sejumlah Persoalan Pupuk dan Dana PUAP Mencuat

Wednesday, 10 December 2025




Bojonegoro —Jatim -Wartaglobal.id - Suasana musyawarah kelompok tani Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Rabu 10/12/25. berlangsung kondusif meski diwarnai sejumlah pertanyaan tajam dari para petani terkait kekosongan pupuk Phonska di kios milik kelompok tani setempat. Pertemuan digelar di kantor desa Kuniran, dihadiri PPL Kecamatan Purwosari, pengurus Gapoktan, ketua-ketua Poktan, perwakilan Polsek Purwosari, serta anggota Koramil.

Kekosongan Pupuk Phonska Dipertanyakan Petani

Dalam musyawarah, beberapa petani menyampaikan keluhan atas tidaknya menerima pupuk subsidi jenis Phonska dari kios kelompok tani. Keluhan ini muncul setelah terjadi kekosongan pupuk di tingkat kios.

Menanggapi hal tersebut, pihak Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) menegaskan bahwa kekosongan pupuk bukan disebabkan oleh kekurangan pasokan distributor, namun lebih pada persoalan administratif terkait data petani yang belum lengkap dalam sistem RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

PPL menjelaskan bahwa alokasi pupuk subsidi Desa Kuniran tahun 2025 telah tersalurkan hampir 100 persen, yakni:

  • Urea: Alokasi 390 ton — terserap 389,6 ton
  • NPK Phonska: Alokasi 310 ton — terserap 309,4 ton

Menurut PPL, masih adanya petani yang belum menerima pupuk disebabkan oleh belum menyerahkan berkas syarat resmi, seperti:

  • KTP
  • KK
  • Identitas lahan
  • Keterpajakan aktif

Akibatnya, nama petani tersebut tidak terdaftar dalam RDKK, sehingga tidak berhak menerima pupuk subsidi.

“Semua sudah sesuai RDKK. Petani yang belum mendapat pupuk umumnya karena belum menyerahkan berkas untuk pendataan,” tegas PPL di hadapan peserta musyawarah.

   Ketua pengurusan kelompok tani juga menyoroti meminta aktivis Hukum Pemerhati Petani Zaenal abidin dengan langkah

1.Pendistribusian Pupuk. 

2.Pelayann pengurus Tani

3.Pelayanan kios

4.Pendata aset yang dimiliki kelompok tani

5.Transportasi organisasi  kelompok tani

6.Komintmen untuk melakukan sesuai prosedur

7.Apabila kemudian hari ada indikasi pelanggaran     Hukum maaf kami akan tempuh jalur hukum


Persoalan Dana PUAP Kembali Disorot

Dalam sesi klarifikasi media, mencuat pula pertanyaan dari awak media terkait Dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan) tahun 2011–2012 yang dahulu diberikan pemerintah pusat kepada desa melalui Gapoktan.

Menjawab hal ini, Ketua Gapoktan Desa Kuniran menyampaikan bahwa ia baru menjabat sejak 2023, sehingga persoalan pengelolaan dana PUAP lama berada di ranah pengurus sebelumnya.

“Saya mulai menjabat tahun 2023. Tidak ada berita acara serah terima aset saat pergantian pengurus. PPL-nya juga masih yang lama,” jelas Ketua Gapoktan.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa secara aturan, dana PUAP wajib dikelola transparan dan disimpan dalam rekening resmi sekretaris atau bendahara Gapoktan, bukan rekening pribadi.

Penyimpanan dana PUAP di rekening individu dinilai berpotensi menimbulkan sanksi hingga pidana, sesuai aturan pemberdayaan kelompok tani.

Tuntutan Transparansi Menguat

Sejumlah masyarakat meminta evaluasi serius dari dinas terkait, termasuk Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro hingga Kementerian Pertanian RI, atas dugaan ketidakterbukaan informasi di tingkat kelompok tani.

Masyarakat berharap adanya:

  • Audit transparansi dana PUAP lama
  • Penguatan pengawasan distribusi pupuk subsidi
  • Evaluasi manajemen Gapoktan dan Poktan
  • Sistem administrasi RDKK yang lebih tertib

Warga juga menilai, bila dugaan ketidaktertiban administrasi dan pengelolaan dana tidak segera dibenahi, hal tersebut dapat menghambat akses petani terhadap bantuan pemerintah serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Penegasan untuk Kepentingan Publik

Dalam konteks pemberitaan, informasi ini penting dipublikasikan sebagai bentuk:

  • Hak masyarakat atas informasi pertanian
  • Kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara
  • Perbaikan sistem distribusi subsidi di tingkat desa

Musyawarah pun ditutup dengan kesepakatan untuk:

  1. Melakukan pendataan ulang petani yang belum masuk RDKK,
  2. Menghadirkan transparansi laporan Gapoktan, dan
  3. Melibatkan dinas terkait dalam evaluasi lanjutan.