KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Polres Karanganyar bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi hibah sapi yang menyeret seorang warga berinisial TM (42), asal Dukuh Kasak, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten.
TM diduga kuat menyelewengkan bantuan sapi dari pemerintah, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp269.500.000.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menyampaikan, tersangka telah ditetapkan dalam kasus penyelewengan hibah 20 ekor sapi yang berasal dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI. Hibah tersebut semestinya disalurkan kepada kelompok ternak “Maju Terus”.
“Namun dalam pelaksanaannya, sapi-sapi tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Sebanyak 11 ekor dijual, 7 ekor disewakan tanpa izin dari Dinas Pertanian, dan 2 ekor lainnya mati akibat tidak dirawat,” ungkap AKBP Hadi dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin (28/4/2025).
Meski status tersangka telah ditetapkan, pelaku hingga kini belum ditahan karena berkas penyidikan dinilai belum lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita sedang lengkapi berkas perkara agar segera memenuhi syarat formil dan materiil. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa rampung dan memberikan kepastian hukum,” tambah Kapolres.
Polres Karanganyar juga menggandeng Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menangani kasus ini. Menurut AKBP Hadi, koordinasi lintas instansi sangat penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan transparan, apalagi kasus ini menyangkut sektor pangan dan pertanian yang menjadi prioritas nasional.
"Ini bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum kasus korupsi, khususnya yang menyentuh sektor penting bagi masyarakat. Namun tentu, tidak mengurangi peran dan wewenang pihak lain,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencuat di tengah upaya pemerintah meningkatkan ketahanan pangan nasional. Polres Karanganyar berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan.
(Joko S)
KALI DIBACA