Jual Pupuk Subsidi di Luar Wilayah, Empat Tersangka di Karanganyar Dijerat Pasal Berlapis - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Jual Pupuk Subsidi di Luar Wilayah, Empat Tersangka di Karanganyar Dijerat Pasal Berlapis

Tuesday, 29 April 2025
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karanganyar dalam kasus penjualan pupuk bersubsidi di luar wilayah edarnya. Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis karena perbuatannya dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan, para tersangka ditangkap dalam dua kasus berbeda yang tidak saling berkaitan, namun memiliki pola yang sama, yakni memperjualbelikan pupuk subsidi secara ilegal di luar distribusi yang telah ditentukan.

“Tersangka TS dan JH ditangkap pada 25 Maret, sedangkan tersangka S dan K ditangkap pada 23 April. Semua ditangkap dalam kondisi membawa atau mendistribusikan pupuk subsidi yang tidak sesuai wilayah edar,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin (28/4/2025).

Tersangka TS ditangkap di tepi jalan Desa Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu, saat petugas mencurigai sebuah truk tertutup yang mengangkut puluhan zak pupuk subsidi. Dari hasil pemeriksaan, pupuk itu diperoleh TS dari JH, pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL).

“TS tidak memiliki izin untuk mengedarkan pupuk subsidi, dan JH selaku pemilik KPL menjualnya ke TS. Keduanya kini telah dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perdagangan dan UU Darurat tentang Tindak Pidana Ekonomi,” ungkap AKP Bondan Wicaksono, Kasatreskrim Polres Karanganyar.

Sementara itu, tersangka S dan K ditangkap di Jalan Mojo, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, saat membawa pupuk subsidi menggunakan mobil Grand Max putih. Pupuk tersebut diketahui berasal dari Kaliwungu, Kendal, dan akan dijual di Karanganyar.

“Kami temukan pupuk subsidi yang seharusnya hanya beredar di wilayah tertentu, dibawa lintas daerah tanpa izin yang sah. Ini melanggar regulasi yang mengatur pendistribusian pupuk bersubsidi,” kata Bondan.

Kepolisian menjerat keempat tersangka dengan pasal 110 junto pasal 36 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta pasal dalam UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, dan sejumlah pasal dalam Permendag No. 4 Tahun 2023.

Dalam konferensi pers, tersangka K berdalih bahwa dirinya menjual pupuk ke luar wilayah karena petani di daerah asalnya kurang berminat menggunakan pupuk subsidi.

“Petani di tempat saya tidak banyak yang pakai karena pupuknya kurang manjur,” ujar K di hadapan awak media.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat dampaknya terhadap kelangkaan dan ketimpangan distribusi pupuk di tingkat petani.

(Joko S)

KALI DIBACA
Klik