Empat Tersangka Penggelapan Truk dan Snack Senilai Rp 700 Juta Dibekuk Polres Sragen - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Empat Tersangka Penggelapan Truk dan Snack Senilai Rp 700 Juta Dibekuk Polres Sragen

Tuesday, 22 April 2025
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Polres Sragen berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit truk Isuzu Light Truck Box berwarna putih kombinasi, beserta muatan berupa snack dan minuman bersoda, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 700 juta. Kasus ini dilaporkan oleh PT Surya Transportasi Jaya, perusahaan ekspedisi asal Cibubur, Jakarta Timur, pada 10 April 2025.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan empat tersangka, yakni JJ (29) dan MRP (23) asal Bekasi, RM dari Cakung, Jakarta Timur, serta NIH dari Sambungmacan, Sragen.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 21 Maret 2025, ketika JJ, sopir sekaligus karyawan aktif PT Surya Transportasi Jaya, mengeluh kepada MRP—mantan rekan kerjanya—soal keterlambatan pembayaran gaji. Keluhan tersebut justru menjadi awal perencanaan aksi penggelapan.

Keesokan harinya, JJ mendapat tugas mengangkut muatan dari PT Nabati di Majalengka menuju Bekasi. Namun, di tengah perjalanan, ia menghubungi MRP dan sepakat menjual muatan serta truk yang dikemudikannya. Mereka bertemu di Simpang Empat Palimanan, Cirebon, dan melibatkan dua pelaku lain: RM dan NIH.

Truk tersebut kemudian diarahkan ke Desa Bedoro, Sambungmacan Sragen. Di sana, NIH mencabut GPS kendaraan dan memindahkan seluruh muatan ke sebuah rumah kontrakan yang disewa Rp 600 ribu per bulan. Sementara itu, JJ membawa truk ke Kebumen untuk disembunyikan.

Polisi mulai membongkar kasus ini dengan penangkapan NIH di Sambungmacan, yang kemudian mengarah pada penangkapan RM di Klaten, MRP di Tanon, dan terakhir JJ yang ditangkap saat bersembunyi di Sukabumi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka berencana menjual truk seharga Rp 100 juta, dan muatan snack serta minuman ringan dengan harga Rp 100 ribu per dus. Meski barang-barang tersebut belum sempat terjual, telah ada upaya penawaran kepada calon pembeli.

“Keempat pelaku kami jerat dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas AKBP Petrus, Selasa (22/4/25).

Polres Sragen menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

(Joko S)

KALI DIBACA
Klik