SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Komitmen Polres Sukoharjo dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus sabu seberat 2,83 gram. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap dua orang tersangka, yang keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, di sebuah tempat kos yang terletak di Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban. Tindakan ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan dua tersangka, yakni SDP alias Bejo (30), warga Surakarta, dan P alias Ipung (34), warga Baki, Sukoharjo. Keduanya merupakan residivis kasus narkotika,” ujar AKP Ari Widodo dalam keterangan pers, Selasa (22/4).
SDP alias Bejo sebelumnya pernah dihukum 5 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada tahun 2020, sedangkan Ipung dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada 2021 atas kasus serupa.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti dari tangan Bejo berupa enam paket plastik klip berisi sabu, sebuah sendok kecil dari sedotan plastik putih, serta satu pipet kaca. Sementara itu, dari tangan Ipung, polisi mengamankan satu unit handphone OPPO A15 berwarna putih yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Kedua pelaku akan kami jerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ari.
Polres Sukoharjo menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan bebas narkoba.
(Joko S)
KALI DIBACA