KETUA SLJ LAYANGKAN SURAT PREJUDICEL GESCHIL KE POLRES NGANJUK DAN PIHAK PIHAK TERKAIT LAINNYA. - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

KETUA SLJ LAYANGKAN SURAT PREJUDICEL GESCHIL KE POLRES NGANJUK DAN PIHAK PIHAK TERKAIT LAINNYA.

Saturday, 15 February 2025
Warta Global Jatim.id
Yulma Margaretha SH ,Ketua SLJ  datangi Polres Nganjuk Sabtu 15/02/2025 guna menyampaikan surat Prejudicel Geschil terkait tuduhan yang  selama ini dialaminya.

Dalam kasus yang melilitnya Yulma mengungkapkan kepada awak media akan selalu menempuh langkah langkah hukum demi menghargai/menghormati penegakan hukum di negeri ini."Dengan saya kirimkan surat ini ke fihak fihak terkait agar dapat menghormati hukum "tegasnya.

Surat Prejudicel Geschil yang dikirimkan ke Polres dan fihak fihak terkait,di maksutkan untuk dapat memberikan kepastian langkah hukum sesuai aturan hukum yang ada
Prejudicieel geschil adalah sengketa perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum mengadili perkara pidana. Sengketa ini juga disebut sebagai perselisihan pra-yudisial atau preliminary dispute. 

Prejudicieel geschil dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu: 
Question pre judicielles a l action Masalah yang dipecahkan sebelum bertindak.
Question prejudicielles au judgement Masalah yang dipecahkan sebelum mengambil keputusan.
Dalam praktik, seringkali terjadi titik singgung antara perkara perdata dan pidana. Titik singgung tersebut bisa terkait pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, atau masalah hukum terkait hak yang melekat pada barang tertentu. 

Contoh kasus prejudicieel geschil adalah: 
Perkara pidana yang ditangguhkan karena adanya alasan prejudicieel geschil
Perkara pidana yang ditangguhkan karena adanya perselisihan yang diproses melalui hukum keperdataan
Mahkamah Agung telah memberikan pengertian prejudicieel geschil melalui SEMA Nomor 04 Tahun 1980.


KALI DIBACA
Klik