PKS BUKAN SURAT SAKTI!  Praktisi Hukum Desak Penegak Hukum Tindak Pemotong Pinus Ilegal di Watu Lawang - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

PKS BUKAN SURAT SAKTI!  Praktisi Hukum Desak Penegak Hukum Tindak Pemotong Pinus Ilegal di Watu Lawang

Sunday, 4 October 2026

 
NGANJUK  Warta Global Jatim.id 
Minggu, 4 Oktober 2026
 
Tindakan penebangan pohon pinus dan perubahan bentang alam di kawasan Watu Lawang, Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, yang berlindung di balik Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), dinilai sebagai bentuk penyelundupan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana kehutanan serius  bukan sekadar pelanggaran administratif.
 
Praktisi Hukum dan Advokat, Dr. Prayogo Laksono, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas oknum maupun pihak yang bertanggung jawab atas penebangan pohon pinus secara masif di kawasan hutan tersebut.
 
Menurut Prayogo, dalih PKS dengan LMDH tidak memiliki daya ikat hukum untuk melegalkan pemanfaatan hasil hutan kayu tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.
 
"Pohon pinus di dalam kawasan hutan adalah kekayaan milik negara yang pengelolaannya diatur ketat oleh undang-undang. Kesepakatan atau PKS dengan masyarakat kawasan Desa Hutan tidak bisa dijadikan tameng atau 'surat sakti' untuk menebang pohon Pinus secara masif tanpa adanya Perizinan Berusaha yang sah dari pemerintah pusat. Itu adalah murni tindak pidana." Ujar Dr. Prayogo Laksono
 
Secara yuridis, perjanjian yang objeknya melanggar undang-undang otomatis batal demi hukum berdasarkan Pasal 1337 KUHPerdata, karena tidak memenuhi syarat "sebab yang halal". PKS tersebut tidak bisa dijadikan dasar pembenar maupun alasan pemaaf di mata hukum.
 
Perbuatan tersebut secara tegas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja),
- Pasal 12 huruf c UU P3H melarang setiap orang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Pasal 82 UU P3H  ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun, serta denda maksimal Rp2,5 miliar.
- Jika pelaku bertindak atas nama korporasi, sanksi denda dijatuhkan dengan pemberatan sepertiga dari ancaman pidana pokok.
 
Prayogo juga menyoroti dugaan modus pemanfaatan masyarakat sebagai tameng,
 
"Diduga dijadikan modus untuk mengaburkan tanggung jawab pidana. Apabila ada pengusaha selaku penyandang dana dan pemetik keuntungan utama, harus dikejar menggunakan delik penyertaan atau aktor intelektual kejahatan kehutanan."
 
Sebelumnya, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Pace KPH Kediri, Sutoyo, menyatakan bahwa legalitas pengelolaan kawasan sudah ada melalui PKS antara Perhutani dan LMDH Watu Lawang.
 
"Kalau soal perizinan tidak ada masalah karena legalitasnya sudah ada PKS. Ranah sengketa awal itu kan antar-internal warga setempat, bukan di kami." Sutoyo, Minggu (6/9/2026)
 
Ia juga membantah adanya pembalakan skala besar dan menyatakan pohon yang ditebang hanya beberapa batang dan sudah diamankan. Namun pernyataan ini justru dipertanyakan keabsahannya oleh praktisi hukum dan warga, karena PKS tidak pernah dapat menggantikan izin pemanfaatan kawasan hutan yang sah.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang PT Dan Home & Properti belum memberikan konfirmasi apa pun meski telah dihubungi berulang kali oleh awak media.(*)