
- WARTAGLOBAL.ID | BEKASI – Seorang suami sah yang berdomisili di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan akan melaporkan istrinya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bawaslu DKI Jakarta ke pihak berwajib terkait dugaan perselingkuhan. Keputusan ini diambil setelah suami korban menerima pengakuan langsung dari Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumahnya, sekaligus pengakuan dari istrinya sendiri.
Kejadian bermula ketika suami korban yang sedang berada di luar kota menerima telepon dari ART bernama Sri yang bekerja di rumahnya. Sri menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri dan pindah ke Karawang, serta mengaku belum menerima gaji. Dalam percakapan tersebut, Sri juga menceritakan hal yang mengejutkan, yaitu dugaan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh istri suami korban.
Berdasarkan keterangan yang diterima awak media, istri yang berinisial PK tersebut diduga berselingkuh dengan seorang pria berinisial R yang diketahui berstatus duda dan warga Kabupaten Bekasi. Dugaan perselingkuhan itu disebut-sebut terjadi di salah satu hotel di kawasan Cikarang, tepat di depan pusat perbelanjaan Living World.
Suami korban mengungkapkan rasa kaget dan kecewanya, terutama karena dugaan perselingkuhan ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Ia menyebut bahwa pada kasus sebelumnya, dirinya telah memaafkan istrinya setelah yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Sebelumnya, dugaan perselingkuhan itu juga pernah dilaporkan suami korban ke instansi tempat istrinya bekerja. Namun laporan tersebut akhirnya dicabut setelah istrinya berjanji akan memperbaiki diri dan tetap menjaga ketiga anak mereka yang masih membutuhkan perhatian orang tua.
Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai tiga orang anak. Anak yang paling kecil saat ini baru berusia dua tahun. Namun dugaan yang lebih memilukan muncul ketika ART menceritakan bahwa anak terkecil tersebut pernah dibawa bertemu dengan pria yang diduga menjadi selingkuhan istrinya.
Sri selaku ART mengaku pernah mengantar istri korban dan anak terkecil mereka ke hotel di Cikarang tersebut. Sementara sang ibu masuk ke ruangan, anak yang masih balita itu ditinggal menunggu bersama dirinya di lantai bawah hotel. Hal ini yang semakin mempertegas tekad suami korban untuk menempuh jalur hukum.
Suami korban kemudian menghubungi istrinya melalui telepon untuk mengonfirmasi hal tersebut. Tanpa membantah satu pun keterangan yang disampaikan ART, istrinya dikabarkan mengakui semua perbuatannya. Pengakuan ini memperkuat keyakinan suami korban untuk tidak lagi memaklumi perbuatan tersebut.
Saat ini suami korban berencana melaporkan istrinya ke pihak kepolisian sekaligus ke instansi tempatnya bekerja di Bawaslu DKI Jakarta. Selain itu, ia juga menegaskan akan mengajukan gugatan cerai karena menganggap kepercayaan dalam rumah tangga telah dirusak.
Suami korban menegaskan bahwa sebagai seorang PNS, istrinya seharusnya menjadi teladan dan memberikan contoh yang baik di tengah masyarakat. Hingga saat ini, kasus ini masih dalam tahap persiapan pelaporan ke pihak berwajib oleh pihak keluarga korban.
Red/fer


