DPC PPP Nganjuk Tegak Lurus DPP, Dukung Pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin* - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

DPC PPP Nganjuk Tegak Lurus DPP, Dukung Pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin*

Sunday, 1 November 2026


NGANJUK Warta Global Jatim.id
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Nganjuk menyatakan sikap tegas mendukung keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP terkait pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maimoen dari jajaran pengurus pusat.

Ketua DPC PPP Nganjuk menegaskan bahwa pihaknya tegak lurus terhadap hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 dan Putusan Mahkamah Partai.

“Kami DPC PPP Nganjuk mendukung penuh keputusan DPP. Rakornas III memutuskan untuk memberhentikan dan melakukan restrukturisasi kepengurusan saudara Agus Suparmanto dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum dan H Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP masa bakti 2025-2030,” tegasnya, Minggu (02/11/2026).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 yang dipimpin Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono secara daring pada Selasa, 27 Oktober 2026. 

DPC PPP Nganjuk menilai keputusan itu bukan keputusan personal Ketua Umum, melainkan tindak lanjut aspirasi pengurus wilayah se-Indonesia. Seperti yang disampaikan DPW-DPW lain, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi 38 DPW PPP se-Indonesia yang disampaikan dalam forum resmi organisasi. 

Selain itu, pemberhentian tersebut juga mengacu pada Putusan Mahkamah Partai Nomor 01/Tim-Int/DPP-PPP/2026 yang memerintahkan pemberhentian para termohon dan segera mengganti posisi mereka dengan kader yang sesuai ketentuan internal PPP. 

Menurut DPC PPP Nganjuk, langkah evaluasi ini penting untuk menjaga efektivitas organisasi. Ketua Mahkamah Partai DPP PPP versi Mardiono, Erfandi, sebelumnya menyebut persoalan itu bermula setelah sejumlah pengurus DPC dan DPW menggugat ke Mahkamah Partai terkait keaktifan kedua pengurus tersebut. 

Mahkamah Partai kemudian memutuskan keduanya melanggar AD/ART partai serta meminta keduanya aktif hadir di kantor DPP, namun dinilai belum menjalankan permintaan tersebut.

“DPC PPP Nganjuk ingin konsolidasi, bukan konflik. Saatnya kita bersatu mempersiapkan verifikasi partai politik 2027 dan Pemilu 2029. Keputusan ini sudah dikaji matang, tidak mungkin tiba-tiba,” tambahnya.

Dukungan DPC PPP Nganjuk ini menambah daftar dukungan dari daerah, setelah sebelumnya DPC PPP Pulau Taliabu, DPC PPP Dompu, DPW PPP Jatim, Jateng, Sulsel, dan Koordinator PPP se-Papua Raya yang juga menyatakan dukungan terhadap keputusan Ketua Umum DPP PPP H. Muhammad Mardiono terkait pemberhentian Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto dan Sekretaris Jenderal Taj Yasin.

DPC PPP Nganjuk berharap restrukturisasi ini dapat memperkuat soliditas partai berlambang Ka'bah di tingkat bawah dan mengakhiri polemik berkepanjangan.(Tom)