
NGANJUK Warta Global Jatim.id
Aktivitas yang diduga berupa penimbunan limbah oleh PT Rizqiba Jaya Abadi di Dusun Sambijajar, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, memicu gelombang pertanyaan serius di kalangan masyarakat dan lembaga pengawas lingkungan. Pasalnya, berdasarkan dokumen OSS tanggal 18 Oktober 2026, sejumlah persyaratan teknis usaha tersebut tercatat masih belum terverifikasi maupun belum terbit.
Berdasarkan data yang beredar, PT Rizqiba Jaya Abadi tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 1810260022991 berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Namun, kepemilikan NIB bukan berarti otomatis berhak menjalankan seluruh kegiatan operasional di lapangan.
Dalam dokumen tersebut tercantum bidang usaha Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya Lainnya (KBLI 38219) dengan status Sertifikat Standar "Belum Terverifikasi". Selain itu, bidang Aktivitas Investigasi dan Jasa Pengamanan Swasta (KBLI 80110) tercatat status perizinannya "Belum Terbit".
Kondisi ini yang kemudian menjadi titik sorotan utama, jika benar penimbunan limbah sudah berjalan sebelum syarat‑syarat teknis selesai, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip kepatuhan perizinan dan perlindungan lingkungan hidup.
DPD ICON‑RI Tegaskan Bahaya Pengabaian Aturan Lingkungan
Pengurus DPD ICON‑RI melalui Ali Muathofa memberikan peringatan tegas terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah tidak boleh dijalankan secara serampangan tanpa memenuhi ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023.
"Perusahaan yang memakai atau menjalankan pengelolaan limbah tanpa kelengkapan izin termasuk AMDAL/UKL‑UPL adalah hal yang harus diperiksa secara serius," ujar Ali Muathofa.
Ia menyatakan bahwa DPD ICON‑RI akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk serta Satpol PP guna meminta pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Dusun Sambijajar.
Masyarakat Mendesak Sidak dan Transparansi
Masyarakat di sekitar lokasi menuntut pemerintah daerah segera turun ke lapangan untuk memastikan beberapa hal penting:
- Apakah benar sudah terjadi penimbunan limbah di lokasi;
- Jenis limbah yang ditimbun serta asal‑usulnya;
- Kesesuaian lokasi dengan RTRW dan tata ruang;
- Kelengkapan Sertifikat Standar, UKL‑UPL dan dokumen lingkungan lainnya;
- Potensi pencemaran tanah, air dan udara yang berdampak pada warga sekitar.
Para pemerhati menegaskan kembali bahwa NIB hanyalah identitas pelaku usaha. Untuk usaha berisiko tinggi seperti pengelolaan limbah, pelaku usaha wajib menunggu verifikasi dan perizinan teknis selesai sebelum beroperasi secara penuh.
"Jangan sampai lapangan sudah berjalan, sementara dokumen masih berproses. Itu yang membuat masyarakat cemas," ujar salah satu pemerhati lingkungan Nganjuk.
Harapan,Berikan Kesempatan Klarifikasi dan Penegakan Hukum Secara Adil
Di sisi lain, masyarakat juga meminta PT Rizqiba Jaya Abadi diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai status perizinan, jenis aktivitas yang sebenarnya dilakukan, serta bukti‑bukti kepatuhan yang dimiliki.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui DLH, Satpol PP dan instansi terkait diharapkan segera merilis hasil pemeriksaan secara terbuka. Langkah ini penting agar masyarakat Dusun Sambijajar tidak terus hidup dalam kekhawatiran akibat risiko pencemaran lingkungan.
Berita ini didasarkan pada temuan dokumen yang beredar, Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari PT Rizqiba Jaya Abadi dan instansi terkait.(Tomo)


.jpg)