
JATIM.WARTAGLOBAL.ID
- SURABAYA — Ketua Kelompok Tani Suka Mulya Abadi, Slamet, bersama para pengurus dan tim hukum, menemui Penasihat Presiden Bidang Politik, Mayjend TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi, di Surabaya pada Minggu (1/11/2026). Pertemuan yang berlangsung secara kekeluargaan ini menjadi langkah penting para petani yang selama ini menghadapi tekanan dan ketidakpastian hukum saat menggarap lahan eks Perkebunan Kroewoek Java Plantations di Kabupaten Blitar.
Pertemuan yang berlangsung di salah satu hotel di Surabaya tersebut, dihadiri langsung oleh Slamet selaku Ketua Kelompok Tani Suka Mulya Abadi, didampingi Sugeng selaku tokoh masyarakat yang selama ini mendampingi petani, serta tim hukum dari Kantor Advokat Asmojodipati Lawyer’s. Meski dikemas dalam suasana santai dan akrab, misi yang dibawa delegasi petani menyiratkan beban berat yang selama ini mereka tanggung.
Dalam pertemuan tersebut, Slamet menyampaikan kegelisahan mendalam yang dialami anggota kelompoknya. Selama menggarap lahan eks Perkebunan Kroewoek Java Plantations, para petani kerap menghadapi berbagai bentuk tekanan, mulai dari intimidasi, provokasi, hingga tindakan anarkis dari pihak yang berseberangan. Meski demikian, kelompok tani berupaya tetap bersikap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan yang dapat memicu konflik fisik.
“Kami meyakini tidak ada kesalahan dalam menggarap lahan ini. PT Rotorejo Kruwuk yang sebelumnya sempat mengelola lahan telah berhenti sejak sekitar tahun 2009 karena Hak Guna Usahanya telah berakhir,” tegas Slamet dalam pertemuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejak saat itu, lahan tersebut tidak diperpanjang statusnya, sehingga masyarakat setempat menggarapnya untuk keberlangsungan hidup keluarga dan lingkungan sekitar.
Persoalan agraria di kawasan Desa Gadungan dan Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, sebenarnya bukan hal baru. Sejumlah catatan mencatat sengketa antara pihak perusahaan dengan masyarakat sudah berlangsung lama. Titik persoalan utamanya terletak pada status hukum lahan setelah masa HGU berakhir, serta perbedaan tafsir mengenai siapa yang berhak mengelola tanah tersebut.
Pada tahun 2025, sempat muncul harapan baru. Dalam pertemuan yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, disepakati langkah reforma agraria melalui redistribusi tanah. Kesepakatan ini melibatkan Pemkab Blitar melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), BPN, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat. Para petani pun dijanjikan akan memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai pengakuan sah negara atas tanah yang mereka garap.
Namun kenyataan di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan kesepakatan tersebut. Para petani masih melaporkan adanya tekanan, termasuk insiden penyerbuan dan perusakan posko mereka. Di samping itu, beberapa kali anggota kelompok tani dipanggil kepolisian atas laporan pihak lain, meski hingga saat ini belum ada perkara hukum yang berjalan secara jelas. Kondisi inilah yang mendorong mereka untuk mencari jalur penyelesaian yang lebih luas.
Merespons berbagai aspirasi yang disampaikan para petani, Mayjend TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi menyambut baik kehadiran delegasi tersebut. Ia menegaskan dukungannya terhadap upaya masyarakat yang berjuang secara konstitusional dan hukum. “Berjuanglah dengan cara yang benar, tetap bertanggung jawab, dan jangan melanggar hukum,” ujar Saurip Kadi. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk turun tangan jika menemukan hal-hal yang dirasa tidak berpihak pada kebenaran dan keadilan rakyat.
Sebagai Penasihat Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Saurip Kadi dikenal memiliki kepedulian tinggi terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Dalam berbagai kesempatan, ia selalu menegaskan bahwa kebijakan negara harus berpihak pada rakyat, dan setiap persoalan harus diselesaikan dengan prinsip keadilan serta kepastian hukum yang jelas.
Sugeng selaku pendamping petani menyampaikan bahwa tuntutan kelompok tani sederhana dan wajar. Mereka hanya ingin diakui haknya untuk menggarap lahan secara aman dan tenang. “Kepentingan para petani tidak lain adalah untuk bisa menggarap lahan demi menuju kemandirian masyarakat pedesaan, sehingga kiranya nanti akan dapat berperan aktif di dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Pertemuan ini menjadi bukti bahwa persoalan agraria di Blitar bukan sekadar masalah lokal, melainkan menyentuh aspek kebijakan nasional yang memerlukan perhatian serius. Kesepakatan reforma agraria yang telah disepakati di tingkat daerah perlu diwujudkan secara nyata, sehingga janji sertifikat dan perlindungan hukum bukan sekadar harapan yang tak kunjung tiba.
Keadilan agraria bukan hanya soal selembar sertifikat tanah. Ia adalah tentang rasa aman petani saat menanam dan memanen, tentang kelangsungan hidup keluarga mereka, serta tentang kepastian hukum yang adil bagi rakyat kecil. Semoga langkah yang telah diambil Kelompok Tani Suka Mulya Abadi ini membawa perubahan nyata, sehingga tanah yang digarap dengan keringat sendiri dapat benar-benar menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber ketakutan.
Red/fer


.jpg)