
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno.
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sragen Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Nglangon, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sragen.
Seorang pemuda berinisial H alias Herman (20), warga Ngawi, diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X milik seorang warga pada Selasa, 29 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengetahui sepeda motornya telah raib dari depan kamar kos sekitar pukul 04.00 WIB.
"Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap pelaku serta menemukan kembali barang bukti," kata AKP Agus, Kamis (1/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Informasi yang diperoleh kemudian menjadi bahan bagi Tim URC untuk melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan H hingga akhirnya menangkapnya pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut. Kendaraan hasil curian kemudian dijual oleh pelaku dengan harga Rp1,4 juta.
Polisi juga berhasil mengamankan kembali sepeda motor Honda Supra X tahun 2005 yang menjadi barang bukti. Selain itu, petugas menyita uang tunai Rp222 ribu yang disebut merupakan sisa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut.
AKP Agus menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota setelah menerima laporan masyarakat. Barang bukti kendaraan juga berhasil diamankan kembali," ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kemungkinan adanya fakta lain dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, H dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian.
Polres Sragen mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di lingkungan rumah maupun tempat kos. Kendaraan sebaiknya dikunci ganda dan diparkir di lokasi yang aman serta mudah dipantau untuk mengurangi risiko menjadi sasaran pencurian. (Joko S)


.jpg)