KETUA FPMN: HENTIKAN PEMBANGUNAN WATU LAWANG DAN PROSES HUKUM SIAPA PUN YANG BERTANGGUNG JAWAB - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

KETUA FPMN: HENTIKAN PEMBANGUNAN WATU LAWANG DAN PROSES HUKUM SIAPA PUN YANG BERTANGGUNG JAWAB

Friday, 2 October 2026
KETUA FPMN: HENTIKAN PEMBANGUNAN WATU LAWANG DAN PROSES HUKUM SIAPA PUN YANG BERTANGGUNG JAWAB
 
NGANJUK Warta Global Jatim.Id — Ketua Forum Peduli Masyarakat Nganjuk (FPMN), Suyadi, menyampaikan pernyataan tegas dan mendalam terkait proyek wisata Watu Lawang yang terus menuai kontroversi. Menurutnya, langkah yang harus diambil sudah sangat jelas: pembangunan harus dihentikan, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
 
 
Pengembang wajib dihentikan. Tidak boleh ada kelanjutan pembangunan di kawasan Watu Lawang," tegas Suyadi.
 

Perizinan belum lengkap, terbukti dari hasil RDP DPRD Nganjuk PKS bukan izin pembangunan, bukan izin pemanfaatan hutan, 
Pembangunan berjalan mendahului prosedur melanggar asas hukum yang paling dasar Kawasan tersebut berfungsi penting sebagai daerah tangkapan air dan pelindung lereng Gunung Wilis
 
Membangun itu harusnya membawa manfaat, bukan kerugian. Kalau dibangun di atas pelanggaran, manfaat apa yang bisa diharapkan? Lebih baik dihentikan sekarang daripada menunggu kerusakan semakin parah dan tidak bisa diperbaiki lagi."
 
 
Tidak cukup hanya menghentikan, lanjut Suyadi harus ada pertanggungjawaban:
 
"Pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penebangan pohon, perubahan bentang alam, dan pelanggaran prosedur harus diproses dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak peduli siapa mereka, tidak peduli seberapa besar pengaruhnya. Di negeri ini, tidak boleh ada satu pun orang yang berada di atas hukum."
 
Penegasan ini disampaikan karena masyarakat melihat adanya ketimpangan yang mengkhawatirkan:
 
"Rakyat kecil yang mengambil kayu saja bisa diproses. Jangan sampai pengusaha yang merusak hektar hutan justru berjalan bebas tanpa tanggung jawab. Itu bukan keadilan itu ketidakadilan yang terang-terangan."
 
 
Suyadi menegaskan, sikap FPMN bukan berarti menolak kemajuan Nganjuk:
 
Kami sangat mendukung pembangunan yang benar, yang bermanfaat, yang taat aturan. Tapi pembangunan yang mengorbankan hutan, melanggar prosedur, dan mengabaikan keselamatan masyarakat itu bukan kemajuan, itu kerugian jangka panjang untuk kita semua."
 
Jika ada tempat lain yang lebih sesuai dan prosedurnya lengkap silakan bangun. Nganjuk luas, bukan hanya Watu Lawang. Tapi di tempat yang sakral, strategis, dan fungsinya vital untuk kehidupan banyak orang jangan dijadikan tempat bereksperimen dengan melanggar hukum.(IWT)