
NGANJUK, Warta Global Jatim.id
Polemik pembangunan Glamping dan Kafe di kawasan Watu Lawang, Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, kini telah memasuki babak yang lebih serius, sengketa telah berujung ke ranah hukum. Situasi yang semakin memuncak ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk dari Forum Peduli Masyarakat Nganjuk (FPMN).
Ketua FPMN, Suyadi, menyoroti secara tajam perkembangan situasi proyek Watu Lawang yang kian memanas. Ia mengingatkan seluruh elemen masyarakat, LSM, penggiat lingkungan hidup, dan aktivis agar tidak terjebak pada perdebatan yang tidak prinsipil.
"Saya berharap, semua LSM, penggiat lingkungan hidup, dan aktivis lainnya tidak terseret oleh narasi terkait PKS semata. Mari kita lebih fokus pada tindakan melawan hukum yang nyata,menebang pohon dan mengubah bentang alam sebelum izin resmi turun adalah pelanggaran hukum. Inilah yang seharusnya diutamakan."
Suyadi menegaskan secara tegas: PKS bukan perizinan. Titik. Perjanjian Kerja Sama dengan Perhutani hanyalah perjanjian kontraktual, bukan izin pemanfaatan kawasan hutan yang sah menurut undang-undang. Menggunakannya sebagai alasan untuk langsung menebang pohon dan memotong tebing adalah tindakan yang keliru secara hukum.
Secara hukum, setiap kegiatan yang mengubah bentang alam, menebang pohon, atau merusak fungsi hutan wajib menunggu seluruh perizinan lengkap diterbitkan oleh instansi berwenang. Termasuk:
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) / Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari Kementerian Kehutanan;
- Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL / AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup;
- Izin pemanfaatan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk.
Tanpa itu semua, penebangan pohon dan pemotongan tebing yang sudah terjadi di Watu Lawang merupakan perbuatan melawan hukum yang nyata, terlepas dari ada atau tidak adanya PKS.
Suyadi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun dan menindaklanjuti fakta-fakta pelanggaran yang sudah ada di lapangan.
"Harapannya adalah mendesak APH segera tegakkan keadilan, demi terciptanya Nganjuk yang kondusif. Jangan sampai kita diseret ke persoalan yang tidak prinsipil. Fokus pada kerusakan yang nyata dan pelanggaran hukum yang terbukti."
Polemik Watu Lawang kini bukan lagi sekadar soal pro dan kontra pembangunan, melainkan soal kepatuhan terhadap hukum. PKS tidak boleh dijadikan alasan untuk mendahului izin dan merusak alam. FPMN mengingatkan,Jangan biarkan narasi mengalihkan perhatian dari fakta utama alam sudah dirusak sebelum izin turun. Itu pelanggaran yang harus ditanggung jawabkan.
Masyarakat Nganjuk kini menantikan langkah nyata dari APH, DPRD, dan Pemerintah Daerah untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.(Tomo)


.jpg)