
Petugas Diskominfo Sragen melakukan penyelidikan Kabel Fiber Optik yang Diduga Picu Kecelakaan di Tanon, Senin (5/10/26).
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Penelusuran terhadap pemilik kabel fiber optik yang diduga menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan Sumiatun (41), warga Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen, mengalami patah tulang kaki terus dilakukan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sragen kini menggandeng sejumlah penyedia jasa internet (ISP) untuk mengungkap identitas pemilik kabel tersebut.
Langkah tersebut dilakukan setelah kabel internet berukuran kecil ditemukan menjuntai rendah dan melintang di Jalan Raya Tanon-Sumberlawang. Kondisi kabel itu diduga berkaitan dengan kecelakaan yang dialami Sumiatun.
Diskominfo Sragen memanggil lima perusahaan penyedia jaringan internet yang memiliki infrastruktur di sekitar lokasi kejadian pada Senin (5/10/2026). Kelima provider tersebut yakni PT Telkom, PT Eforte, PT Tower Bersama Infrastructure (TBG), PT Jaringan Lintas Arta (JLA), dan Fastlink.
Sekretaris Diskominfo Sragen Budi Yuwono mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk memverifikasi jaringan sekaligus memastikan siapa pemilik kabel yang berada di sekitar titik kecelakaan.
“Hari ini kami memanggil lima provider yang memiliki tiang di sekitar lokasi kejadian untuk melakukan identifikasi dan verifikasi kepemilikan jaringan kabel fiber optik tersebut,” ujar Budi.
Namun, hasil pemeriksaan awal belum menemukan provider yang mengakui kabel tersebut sebagai bagian dari jaringan mereka. Menurut Budi, jaringan resmi milik ISP biasanya dilengkapi tanda atau marking tertentu yang dapat menjadi petunjuk untuk mengetahui pemiliknya.
“Sampai sekarang mereka belum merasa memiliki kabel tersebut karena dari penanda atau mark ISP yang dicari belum ditemukan,” jelasnya.
Meski demikian, Diskominfo Sragen belum menghentikan proses pencarian. Tim teknis dari masing-masing provider bersama petugas Diskominfo masih menelusuri bentangan kabel yang tersisa di sekitar lokasi.
Penelusuran dilakukan dengan menggunakan perangkat khusus untuk mengetahui jalur jaringan fiber optik. Dari proses tersebut diharapkan dapat diketahui titik asal kabel sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas pemasangannya.
Budi menegaskan, pihaknya masih berhati-hati dan tidak akan menunjuk provider tertentu sebelum terdapat bukti teknis yang kuat.
“Pemeriksaan dan penelusuran terus dilakukan. Kami belum berani menyebut nama atau melangkah kepada pihak tertentu sebelum ada pembuktian resmi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara teknis jaringan fiber optik semestinya dapat dilacak menggunakan perangkat khusus. Diskominfo Sragen berkomitmen mengawal proses identifikasi hingga pemilik kabel diketahui.
“Harapan kami, begitu pemilik kabel ditemukan, mereka harus bertanggung jawab kepada korban agar penanganan medisnya bisa tuntas,” kata Budi.
Kabel Menjuntai Juga Ditemukan di Gawan
Persoalan kabel jaringan yang menjuntai rendah ternyata tidak hanya terjadi di lokasi kecelakaan di ruas Tanon-Sumberlawang. Kondisi serupa juga ditemukan di ruas jalan utama Gawan-Suwatu, tepatnya di Desa Gawan, Kecamatan Tanon.
Kabel internet di lokasi tersebut dilaporkan warga telah menjuntai di depan rumah selama hampir tiga pekan. Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya kendaraan berukuran tinggi yang melintas di lokasi.
Warga bahkan sempat berinisiatif menaikkan kabel tersebut ke atas pohon agar tidak mengganggu lalu lintas. Namun, setelah kendaraan tinggi melintas, kabel kembali turun dan menjuntai ke badan jalan.
Warga bernama Jiting, yang kemudian mengunggah kondisi kabel tersebut melalui akun TikTok Mbah Jolo, mengatakan persoalan itu sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.
“Sebenarnya sudah lama kendur, tetapi sebelumnya sempat saya sampirkan ke atas pohon supaya tidak mengganggu. Setelah ada kendaraan tinggi yang lewat, kabelnya kembali menjuntai,” ujar Jiting.
Karena khawatir membahayakan pengguna jalan, Jiting kembali mengambil inisiatif untuk merapikan kabel tersebut secara mandiri.
Temuan di Gawan tersebut semakin menyoroti pentingnya pengelolaan jaringan telekomunikasi yang melintas di ruang publik. Kabel yang dipasang terlalu rendah atau dibiarkan kendur berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas dan membahayakan masyarakat.
Sementara itu, terkait kasus yang dialami Sumiatun, Diskominfo Sragen hingga kini belum menetapkan perusahaan penyedia internet tertentu sebagai pemilik kabel yang diduga berkaitan dengan kecelakaan tersebut.
Proses identifikasi dan penelusuran teknis masih berlangsung. Pemerintah daerah berharap pemilik jaringan dapat segera diketahui sehingga persoalan dapat ditangani dan korban memperoleh kepastian terkait tanggung jawab serta penanganan medisnya. (Joko S)


.jpg)