Bukan Pengedar, Dua Pemuda Tertangkap Bawa 105 Pil Yarindo Ternyata Pecandu Berat — Dikirim ke Rehabilitasi - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Bukan Pengedar, Dua Pemuda Tertangkap Bawa 105 Pil Yarindo Ternyata Pecandu Berat — Dikirim ke Rehabilitasi

Tuesday, 6 October 2026


KOTA BATU — Fakta mengejutkan terungkap dari kasus dua pemuda yang diamankan di Jalan Brantas, Kelurahan Sisir, Kota Batu. Awalnya diduga pengedar narkoba, keduanya ternyata pecandu berat yang membawa 105 butir pil Yarindo. Satresnarkoba Polres Batu menetapkan langkah humanis: menyerahkan mereka ke panti rehabilitasi, bukan penjara. Pengungkapan ini disampaikan Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam, S.H., M.M., dalam gelar perkara, Selasa (6/10/2026).
 
 
 
WARTAGLOBAL.ID 
Kasus bermula saat Satlantas Polres Batu mengamankan dua pemuda — berinisial WA (25), warga Pandaan, dan WS (30), warga Pasuruan — yang melintas tanpa helm dan tanpa nomor polisi di Jalan Brantas, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Saat digeledah, keduanya kedapatan membawa 105 butir pil Yarindo, yang sempat memunculkan dugaan sebagai pengedar narkoba.
 

Namun, setelah didalami tim Satresnarkoba Polres Batu, fakta berbeda terungkap. Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kedua pemuda tersebut bukanlah pengedar, melainkan penyalahguna narkoba yang sudah berada dalam tahap ketergantungan berat.
 

"Setelah kita dalami, keduanya kedapatan membawa Okerbaya jenis pil Yarindo sebanyak 105 butir," ujar Iptu Bobby Abadi Rustam kepada awak media di ruang gelar perkara, Selasa (6/10/2026). Ia menambahkan bahwa obat tersebut dibeli melalui media sosial di wilayah Pandaan, bukan didistribusikan untuk dijual kembali.
 

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, keduanya tidak terafiliasi dengan jaringan peredaran gelap narkoba. Barang bukti yang dibawa murni untuk konsumsi pribadi. Fakta ini mengubah arah penanganan dari tindak pidana peredaran menjadi upaya pemulihan kesehatan bagi keduanya.
 

Tingkat ketergantungan WA dan WS terbilang mengkhawatirkan. Dalam sehari, masing-masing mengonsumsi 8 hingga 12 butir pil Yarindo. Angka tersebut menegaskan bahwa mereka sudah berada dalam lingkaran kecanduan yang memerlukan penanganan medis dan psikologis secara menyeluruh.
 

Merespons fakta tersebut, Satresnarkoba Polres Batu mengambil langkah humanis. Pihak kepolisian mengundang orang tua kedua pemuda serta berkoordinasi dengan BNN Kota Batu guna melakukan asesmen menyeluruh. Fokus bukan pada hukuman, melainkan pemulihan agar mereka kembali bebas dari jerat narkoba.
 

Atas rekomendasi BNN Kota Batu, WA dan WS kini telah diserahkan ke Yayasan Nawasena Arsa Indonesia yang berlokasi di Lawang untuk menjalani program rehabilitasi. Langkah ini diharapkan dapat memutus ketergantungan dan mengembalikan mereka menjadi warga yang sehat dan produktif.
 

Kasus ini menjadi pelajaran penting: tidak semua yang membawa narkoba adalah pengedar. Ada pula yang terjebak sebagai korban ketergantungan yang memerlukan bantuan, bukan sekadar hukuman. Namun demikian, kepolisian tetap menegaskan bahwa peredaran narkoba akan ditindak tegas tanpa kompromi.
 

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih memahami bahaya narkoba dan jenisnya agar dapat mengenali serta menolak jika ditawari. "Tanpa dipelajari, kita tidak akan tahu bahayanya, jenisnya seperti apa. Sehingga ketika ada yang menawarkan, kita bisa menolak," pungkas Kasatresnarkoba Polres Batu.
 
Red/fer