
Satresnarkoba Polres Sukoharjo melakukan pemeriksaan dan mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Baki.
SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baki. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AK (37), warga Kabupaten Sukoharjo.
AK diamankan petugas pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Queen Garden I Blok A Nomor 6, Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Unit 2 Satresnarkoba Polres Sukoharjo kemudian melakukan penyelidikan di lokasi,” kata AKP Ari saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Penyelidikan dilakukan Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Wahyono. Setelah mendatangi lokasi, petugas mengamankan AK dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman. Petugas juga menemukan sebuah pipet kaca yang masih menyisakan bekas pembakaran narkotika.
Jika ditimbang bersama kemasannya, dua paket tersebut memiliki berat 1,88 gram.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain korek api gas warna biru yang telah dimodifikasi, dua potong lakban isolasi warna hijau bolak-balik, tisu putih bekas pembungkus narkotika, kipas angin, kartu ATM BCA, telepon seluler Redmi Note 11 Pro, tas jinjing warna merah muda serta sepeda motor Honda Beat warna putih-merah.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AK mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial S. Polisi menyebut S saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepada penyidik, AK mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp400 ribu untuk setiap paket. Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke rekening bank atas nama MDC.
Setelah diamankan, AK beserta seluruh barang bukti dibawa ke ruang penyidik Satresnarkoba Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, AK diproses sebagai pengguna narkotika. Penyidik menerapkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Ari Widodo mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga memasok narkotika kepada tersangka.
“Terhadap yang bersangkutan saat ini dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang memasok narkotika tersebut,” ujarnya.
Polres Sukoharjo masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan S yang disebut sebagai pemasok. Polisi juga akan mendalami alur perolehan narkotika dan keterkaitan barang bukti yang diamankan guna mengungkap jaringan di balik kasus tersebut. (Joko S)


.jpg)