
SURABAYA –Jatim.wartaglobal.id - Setelah dua kali dalam dua pekan terakhir menyampaikan sikap terbuka terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dipublikasikan oleh ratusan media, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mengambil langkah lebih serius.
Ketua Umum PJI Hartanto Boechori resmi mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, empat Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI. Surat tersebut menegaskan sikap resmi PJI terhadap RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada 12 pejabat dan lembaga terkait, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, Ketua Ombudsman RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI, serta Ketua Badan Keahlian DPR RI.
Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menyampaikan melalui grup WhatsApp PJI, Selasa (8/9/2026), bahwa sebanyak 19 amplop surat telah dikirimkan pada hari yang sama.
Langkah tersebut menegaskan bahwa PJI tidak ingin persoalan RUU Perampasan Aset berhenti sebatas wacana. PJI meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut benar-benar serius menjalankan aspirasi masyarakat.
Hartanto menegaskan, PJI mendukung penuh lahirnya UU Perampasan Aset yang kuat sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, undang-undang tersebut tidak boleh menjadi alat yang dapat menyasar masyarakat umum maupun membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Dalam surat resmi tersebut, PJI menyampaikan sejumlah batas sikap secara tegas.
Pertama, UU Perampasan Aset harus menyasar koruptor dan pihak yang terkait langsung dengan hasil kejahatannya. Kedua, koruptor harus dihukum berat dan dimiskinkan. Ketiga, masyarakat umum beserta kepentingannya harus mendapatkan perlindungan. Keempat, aparat yang menyalahgunakan hukum dan kewenangannya harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Menurut Hartanto, kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan UU Perampasan Aset tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat atau memperumit pembahasannya.
“Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut,” tegas Hartanto.
Ia menilai, jangan sampai alasan kekhawatiran terhadap penyalahgunaan undang-undang justru membuat pemberantasan korupsi tidak berjalan maksimal.
“Jangan beralasan takut undang-undang disalahgunakan, lalu koruptor justru diberi kesempatan terus menyelamatkan hasil kejahatannya,” lanjutnya.
Selain menyampaikan sikap, PJI juga secara resmi meminta agar organisasi tersebut dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), konsultasi publik maupun forum pembahasan lain yang relevan dan memungkinkan adanya partisipasi masyarakat.
PJI menegaskan bahwa surat tersebut bukan sekadar administrasi organisasi. Surat itu merupakan sikap resmi PJI sekaligus peringatan agar pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak salah arah.
PJI tidak ingin setelah undang-undang diberlakukan dan kemudian muncul persoalan, seluruh pihak justru saling melempar tanggung jawab. Karena itu, PJI memilih menyampaikan peringatan sekaligus menawarkan solusi sejak proses pembahasan masih berlangsung.
“Pernyataan sikap terbuka sudah kita sampaikan. Surat sudah dilayangkan. Sekarang seluruh pihak yang memegang kewenangan sudah mengetahui posisi PJI dan aspirasi yang dibawanya,” ujar Boechori.
Jurnalis senior tersebut kemudian melontarkan pertanyaan retoris yang menegaskan bahwa publik tidak lagi membutuhkan alasan, melainkan bukti dan keberanian dalam mengambil keputusan.
“Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan. Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan dan alasan yang tidak pernah selesai?” tegasnya.
PJI menilai fungsi kontrol sosial telah dijalankan melalui penyampaian pernyataan terbuka dan surat resmi kepada para pemegang kewenangan.
Kini, menurut PJI, giliran pemerintah, DPR RI dan seluruh pihak terkait membuktikan keseriusannya dalam melahirkan UU Perampasan Aset yang kuat untuk memberantas korupsi sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap masyarakat.(Pji)


.jpg)