Perselisihan Aliran Air Sawah Berujung Maut, Pria di Masaran Diamankan Kurang dari Dua Jam - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Perselisihan Aliran Air Sawah Berujung Maut, Pria di Masaran Diamankan Kurang dari Dua Jam

Monday, 14 September 2026
Pelaku Penusukan Benda Tajam Terhadap seorang Pria Lansia yang tewas akibat Perselisihan Aliran Air Sawah di Masaran Sragen Diamankan Polisi, Minggu (13/9/26).


SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Perselisihan terkait aliran air di sawah diduga berujung pada aksi penusukan yang menewaskan seorang warga di Jalan Jambu, Dukuh Masaran, Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Minggu (13/9/2026) pagi.

Polisi bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama personel Reskrim Polsek Masaran mengamankan seorang pria berinisial S (35), warga Kecamatan Masaran, yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

S diamankan sekitar pukul 07.00 WIB, atau kurang dari dua jam setelah informasi mengenai kejadian diterima petugas.

Korban diketahui bernama Sadimin (68), warga setempat. Ia ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di tengah Jalan Jambu, tepat di depan sebuah rumah warga. Saat ditemukan, korban dalam posisi miring menghadap ke utara dan sudah tidak bergerak.

Informasi mengenai kejadian itu mulai diketahui warga sekitar pukul 05.00 WIB. Seorang warga bernama Sugiyono kemudian menyampaikan kepada pelapor bahwa Sadimin diduga menjadi korban penusukan dari arah belakang.

Warga yang memperoleh informasi tersebut segera mendatangi lokasi. Mereka kemudian meneruskan kejadian itu kepada keluarga korban dan tenaga medis dari Puskesmas Masaran.

Petugas medis yang melakukan pemeriksaan awal menemukan luka yang diduga akibat benda tajam pada tubuh korban. Sadimin selanjutnya dinyatakan meninggal dunia.

Mendapat laporan tersebut, jajaran kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan, penyidik langsung bergerak dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Begitu menerima informasi kejadian, anggota langsung mendatangi TKP. Kami melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan mengembangkan informasi yang diperoleh di lapangan,” ujar Catur.

Dari penyelidikan awal, keterangan saksi dan informasi yang dikumpulkan di lapangan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada S. Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama personel Reskrim Polsek Masaran kemudian melakukan pencarian terhadap pria tersebut.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 07.00 WIB, S berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polres Sragen untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Catur.

Berawal dari Perselisihan Aliran Air

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kasus tersebut dipicu persoalan aliran air di area persawahan. Perselisihan antara korban dan S disebut telah terjadi sehari sebelum kejadian, yakni Sabtu (12/9/2026).

Saat itu, S sedang berada di sawah untuk memberikan pupuk. Korban diduga mempermasalahkan saluran air yang sebelumnya dibendung dan kemudian dibuka oleh S.

Persoalan tersebut diduga belum selesai dan kembali berlanjut pada Minggu pagi.

Sekitar pukul 05.00 WIB, Sadimin disebut berjalan melewati Jalan Jambu yang berada di depan rumah S. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, S kemudian diduga mengambil sebilah pisau dari dalam rumah dan mengejar korban.

Korban diduga mengalami penusukan pada bagian punggung hingga terjatuh. Setelah korban tersungkur, S diduga kembali melakukan penusukan sebelum meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya.

Pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut kemudian dibawa kembali oleh S. Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti itu untuk kepentingan penyidikan.

Pisau dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, Tim URC Satreskrim bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Sragen dan personel Reskrim Polsek Masaran melakukan olah TKP secara menyeluruh.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa sebilah pisau dengan panjang bilah sekitar 19,5 sentimeter, lebar 4,2 sentimeter, panjang gagang 13 sentimeter dan panjang keseluruhan sekitar 32,5 sentimeter.

Selain pisau, penyidik turut mengamankan sarung pisau berbahan kulit berwarna cokelat serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan korban maupun terduga pelaku.

Catur menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Polisi akan mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil olah TKP, barang bukti, pemeriksaan medis serta hasil autopsi.

“Perkara ini masih kami dalami. Kami akan melengkapi pemeriksaan saksi, alat bukti dan hasil autopsi serta melakukan gelar perkara untuk membuat terang seluruh rangkaian peristiwa,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, S diproses dengan sangkaan primair Pasal 458 ayat (1), subsidair Pasal 468 ayat (2), dan lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih mendalami seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyidikan untuk memastikan secara hukum bagaimana rangkaian peristiwa hingga menyebabkan Sadimin meninggal dunia. Pemeriksaan saksi, barang bukti, hasil autopsi dan gelar perkara akan menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi hukum kasus tersebut.

(Joko S)