LSM GMBI Temukan Aktivitas Berlanjut di Watu Lawang: Batu Besar Dihancurkan, Diduga Seperti Pertambangan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

LSM GMBI Temukan Aktivitas Berlanjut di Watu Lawang: Batu Besar Dihancurkan, Diduga Seperti Pertambangan

Monday, 14 September 2026

 
NGANJUK, 14 September 2026 —
Tim Lembaga Swadaya Masyarakat GMBI melakukan pemantauan langsung ke lokasi kawasan Watu Lawang, pintu masuk Air Terjun Sedudo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Senin 14 September 2026. Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan aktivitas fisik masih berlangsung, padahal sebelumnya sudah menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran hukum lingkungan.
 
Di lokasi terlihat jelas keberadaan alat berat dan truk yang sedang beroperasi. Batu-batu besar yang awalnya berdiri kokoh di kawasan itu kini telah dipecah-pecah. Sebagian material dipindahkan ke atas menggunakan alat berat, namun belum diketahui secara pasti ke mana batu-batu tersebut akan dibawa atau untuk apa tepatnya dipergunakan.
 
"Yang kami lihat hari ini sungguh memprihatinkan. Batu yang besar-besar dihancurkan, dipotong, dipecah menjadi bagian-bagian kecil untuk dijadikan bahan bangunan. Bukankah tindakan ini sama persis dengan kegiatan pertambangan?" ujar salah seorang anggota LSM GMBI .
 
Kegiatan memecah dan mengangkut batuan dari kawasan hutan lindung tanpa izin resmi pertambangan maupun perubahan fungsi kawasan jelas melanggar aturan. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3), setiap orang dilarang mengubah bentuk dan fungsi lahan di kawasan hutan. Sementara itu, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan pengambilan bahan galian wajib memiliki izin usaha pertambangan.
 
Jika benar batuan diambil dan dimanfaatkan sebagai bahan bangunan tanpa dasar hukum yang sah, maka aktivitas ini masuk ranah pelanggaran hukum berat.
 
LSM GMBI menegaskan akan segera mendokumentasikan seluruh temuan dan melaporkannya kepada pihak berwenang, termasuk Kanwil KLHK Jawa Timur dan Kepolisian, agar segera ditindaklanjuti. Masyarakat pun meminta agar aktivitas yang diduga tidak sah ini dihentikan seketika sebelum kerusakan semakin meluas.(IWAN)