Nganjuk Warta Global Jatim.id
Fenomena membludaknya individu yang mengaku sebagai wartawan namun hanya mengandalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) tanpa didukung kemampuan jurnalistik yang memadai menjadi sorotan tajam di Kabupaten Nganjuk. Hal ini disampaikan oleh Puguh Santoso, panggilan akrabnya kang Bujel, aktifis dari komunitas Peduli Nganjuk, yang menekankan pentingnya standar kompetensi dan etika dalam profesi jurnalisme.
Menurut Santoso, profesi wartawan bukan sekadar memiliki kartu identitas, melainkan membutuhkan keterampilan dan pengetahuan yang mendalam. "Wartawan harus memiliki kemampuan dasar yang mumpuni, mulai dari teknik menulis berita yang efektif, wawancara yang baik, hingga kemampuan melakukan riset dan verifikasi data. Tanpa hal ini, pemberitaan yang dihasilkan bisa tidak akurat, tidak berimbang, dan bahkan menyesatkan publik," ujarnya.
Selain keterampilan teknis, Santoso juga menekankan pemahaman mendalam tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi landasan moral dalam bekerja. Wartawan juga dituntut untuk berpikir kritis, menguasai teknologi digital dan multiplatform, serta memiliki sertifikasi kompetensi yang sah.
"Di era digital saat ini, tuntutan terhadap wartawan semakin tinggi. Tidak hanya harus bisa menulis, tapi juga harus mampu menyajikan informasi dalam berbagai format dan memanfaatkan teknologi dengan baik. Selain itu, sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi bukti bahwa seseorang benar-benar memiliki kualifikasi sebagai jurnalis profesional," tambahnya.
Santoso khawatir, maraknya oknum yang mengaku wartawan tanpa kompetensi dapat merusak citra profesi dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal ini juga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingany pribadi, seperti pemerasan atau penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, ia berharap adanya perhatian lebih dari pihak berwenang, organisasi pers, dan perusahaan media untuk menindaklanjuti hal ini. "Perlu adanya pengawasan dan pembinaan yang ketat, agar yang bekerja sebagai wartawan benar-benar orang yang kompeten, beretika, dan berpihak pada kepentingan publik," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023, standar kompetensi wartawan mencakup 11 kategori kemampuan, mulai dari pemahaman etika dan hukum pers, pengumpulan dan analisis informasi, hingga penggunaan teknologi pemberitaan. Sertifikasi kompetensi juga menjadi syarat penting untuk menjamin kualitas dan profesionalisme pers di Indonesia.(Tomo-red)


.jpg)