NGANJUK Warta Global Jatim.id
Laporan tersebut memuat dua dugaan pelanggaran utama, yaitu masalah utang piutang dan dugaan intimidasi terhadap awak media.
Awal Mula Kasus
Persoalan bermula ketika (An) melaporkan Karsini dan Ninis ke Polsek Lengkong terkait masalah utang piutang. Polsek Lengkong kemudian berupaya memediasi kedua belah pihak dengan memanggil para pihak hingga empat kali, dengan panggilan terakhir pada 15 April 2026.
Namun, upaya damai justru memicu ketegangan. Di luar ruang pemeriksaan, terjadi perdebatan panas antara (Ar) dengan Joko Siswanto, Ketua LPRI DPC Nganjuk yang mendampingi pihak terlapor. Dalam kesempatan itu, (Ar) disebut-sebut melontarkan pernyataan yang dinilai mengarah pada tindakan intimidasi.
LPRI Anggap Ini Pelanggaran Hukum
Merespons situasi tersebut, LPRI tidak tinggal diam dan memilih menempuh jalur hukum. Ketua LPRI DPC Nganjuk, Joko Siswanto, menegaskan bahwa kasus ini bukan lagi sekadar masalah ekonomi biasa.
“Ini bukan lagi sekadar utang piutang. Ada dugaan intimidasi terhadap media, khususnya terhadap perusahaan media Frekwensipos.com. Kami resmi melaporkan ke Polres Nganjuk melalui Dumas dan menunggu tindak lanjut penegak hukum,” tegas Joko
Potensi Pasal yang Mengancam
Jika terbukti bersalah, pasangan suami istri ini berpotensi terjerat sejumlah pasal berat, antara lain:
- Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
- Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.


.jpg)