LPRI Laporkan Pasutri Ngringin ke Polres Nganjuk, Dugaan Intimidasi Media dan Utang Piutang Mencuat - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

LPRI Laporkan Pasutri Ngringin ke Polres Nganjuk, Dugaan Intimidasi Media dan Utang Piutang Mencuat

Wednesday, 22 April 2026
 
 

Joko Siswanto, Ketua LPRI DPC Nganjuk

NGANJUK Warta Global Jatim.id

Sebuah konflik yang bermula dari masalah utang piutang di Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, kini berubah menjadi kasus hukum yang serius. Pasangan suami istri (An) dan (Ar) resmi dilaporkan ke Polres Nganjuk oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk bersama seorang jurnalis.

Laporan tersebut memuat dua dugaan pelanggaran utama, yaitu masalah utang piutang dan dugaan intimidasi terhadap awak media.

Awal Mula Kasus

Persoalan bermula ketika (An) melaporkan Karsini dan Ninis ke Polsek Lengkong terkait masalah utang piutang. Polsek Lengkong kemudian berupaya memediasi kedua belah pihak dengan memanggil para pihak hingga empat kali, dengan panggilan terakhir pada 15 April 2026.

Namun, upaya damai justru memicu ketegangan. Di luar ruang pemeriksaan, terjadi perdebatan panas antara (Ar) dengan Joko Siswanto, Ketua LPRI DPC Nganjuk yang mendampingi pihak terlapor. Dalam kesempatan itu, (Ar) disebut-sebut melontarkan pernyataan yang dinilai mengarah pada tindakan intimidasi.

LPRI Anggap Ini Pelanggaran Hukum

Merespons situasi tersebut, LPRI tidak tinggal diam dan memilih menempuh jalur hukum. Ketua LPRI DPC Nganjuk, Joko Siswanto, menegaskan bahwa kasus ini bukan lagi sekadar masalah ekonomi biasa.

“Ini bukan lagi sekadar utang piutang. Ada dugaan intimidasi terhadap media, khususnya terhadap perusahaan media Frekwensipos.com. Kami resmi melaporkan ke Polres Nganjuk melalui Dumas dan menunggu tindak lanjut penegak hukum,” tegas Joko

Potensi Pasal yang Mengancam

Jika terbukti bersalah, pasangan suami istri ini berpotensi terjerat sejumlah pasal berat, antara lain:

- Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

- Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

- Pasal 310-311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
- UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1): Menghambat atau mengintimidasi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun.

Sorotan Publik

Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh dua hal penting, yaitu persoalan ekonomi masyarakat dan perlindungan terhadap kebebasan pers. Jika dugaan intimidasi terbukti, maka ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.

Saat ini, laporan sudah resmi tercatat di Polres Nganjuk. Masyarakat pun menanti langkah kepolisian untuk mengusut tuntas agar keadilan dapat ditegakkan. Kasus ini diprediksi akan terus berkembang hingga ke tahap penyelidikan.(Tomo-red)