NGANJUK Warta Global Jatim.id
Sebuah pesan berantai yang beredar di grup WhatsApp Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Nganjuk menuai kontroversi. Pesan tersebut meminta kontribusi dana sebesar 100 ribu rupiah dari setiap ASN untuk pembangunan kantor KUA Kecamatan Gondang yang saat ini belum memiliki gedung sendiri.
Dalam pesan yang beredar dan dikutip dari media javatimesonline.com, tertulis,"Salam rahayu. Bpk Ibu ASN KUA (nyuwun ngapuro saderenge) sehubungan dengan KUA Gondang yg tidak punya kantor berdasarkan kebijakan paguyuban KUA se Nganjuk ibu bapak disuwuni kontribusinya 100ribuan untuk pembangunan kantor kua gondang, mohon keilasan dan maklumnya (ini berlaku bg semua asn KUA) atas kontribusinya disampaikan terima kasih."
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Peduli Nganjuk, Puguh Santoso yang akrab disapa Kang Bujel, angkat bicara dan menyoroti keanehan mekanisme pendanaan tersebut. Menurutnya, pembiayaan pembangunan gedung KUA seharusnya sudah menjadi tanggung jawab negara dan memiliki alokasi anggaran yang jelas, sehingga tidak perlu membebani ASN.
"Ini benar-benar mengejutkan. Seharusnya pembiayaan pembangunan gedung KUA itu sudah ada anggarannya dari APBN. Mengapa harus diambilkan dari iuran ASN? Ini sangat menyalahi aturan yang berlaku dan berpotensi merupakan praktik pungutan liar atau Pungli," ujar Kang Bujel, Rabu (22/4/2026).
Pendanaan KUA Seharusnya dari SBSN
Kang Bujel menjelaskan bahwa mekanisme pendanaan untuk pembangunan maupun rehabilitasi gedung KUA di Indonesia sebenarnya sudah diatur secara rinci. Sumber dana utama yang digunakan adalah melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara.
"Berdasarkan regulasi yang ada, pembangunan dan perbaikan gedung KUA, termasuk Balai Nikah dan Manasik Haji, dialokasikan khusus melalui dana SBSN agar fasilitas pelayanan menjadi lebih representatif dan layak bagi masyarakat," jelasnya.
Skema pembiayaan ini juga telah diterapkan di berbagai daerah, mulai dari Jawa Tengah hingga Sulawesi Selatan, dengan target penyelesaian seluruh program revitalisasi pada tahun 2026. Selain dana pembangunan, peran pemerintah daerah biasanya hanya sebatas penyediaan lahan melalui mekanisme hibah tanah.
Oleh karena itu, adanya permintaan iuran dari ASN dinilai sangat janggal dan menyimpang dari prosedur yang seharusnya berlaku.
"Kami berharap ini segera diklarifikasi. Jangan sampai aturan yang sudah ada dilanggar dan merugikan pihak manapun, termasuk ASN. Pekerjaan membangun gedung itu sudah ada anggarannya, jangan dibebankan kepada gaji ASN," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak KUA Kabupaten Nganjuk maupun Kementerian Agama terkait kebijakan pengumpulan iuran .(Tom)


.jpg)