Kang Bujel Soroti Legalitas Stone Crusher di Nganjuk, PAD Terancam Hilang - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kang Bujel Soroti Legalitas Stone Crusher di Nganjuk, PAD Terancam Hilang

Monday, 20 April 2026

Aktivis Peduli Nganjuk Puguh Santoso Kang Bujel 

Nganjuk Warta Global Jatim.id
Aktivis Peduli Nganjuk, Puguh Santoso yang akrab disapa Kang Bujel, kembali angkat bicara terkait maraknya keberadaan usaha mesin pemecah batu atau stone crusher di wilayah Kabupaten Nganjuk. Ia menyoroti dua hal krusial yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, yaitu dampak buruk terhadap lingkungan hidup dan potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat perizinan yang belum jelas.

"Kami mempertanyakan legalitas mereka. Stone crusher ini jelas berdampak terhadap lingkungan, mulai dari debu yang tebal, kebisingan, hingga kerusakan jalan. Selain itu, jika perizinannya belum jelas atau tidak lengkap, tentu ini sangat berpengaruh terhadap PAD Kabupaten Nganjuk yang seharusnya bisa diterima secara maksimal," tegas Kang Bujel, Minggu (20/4/2026).

 
Menurutnya, pengelolaan usaha ini tidak bisa berjalan sembarangan. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh syarat administrasi dan teknis agar operasionalnya dianggap sah dan bertanggung jawab.
 
Syarat Lengkap Perizinan Stone Crusher
Kang Bujel menjelaskan, perizinan stone crusher wajib diajukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) Berbasis Risiko. Ada sejumlah dokumen wajib yang harus dipenuhi, antara lain:
 
1. NIB (Nomor Induk Berusaha): Sebagai identitas resmi usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.
2. Izin Lingkungan: Wajib memiliki dokumen UKL-UPL atau AMDAL, sebagai bukti komitmen pengelolaan dampak lingkungan seperti debu dan suara bising.
3. Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR): Lokasi usaha harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mendapat persetujuan dinas terkait.
4. Izin Lokasi & Bangunan: Melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta bukti kepemilikan tanah.
5. Rekomendasi Teknis: Mendapatkan persetujuan dari instansi teknis seperti Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup.
6. Legalitas Bahan Baku: Wajib menyertakan surat bukti sumber bahan baku batu yang legal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), agar tidak terjadi penambangan liar.
 
"Pemerintah melalui DPMPTSP dan dinas teknis lainnya harus tegas. Pastikan semua yang beroperasi sudah punya izin lengkap, lokasinya sesuai RTRW, dan tidak merugikan masyarakat serta negara. Jangan sampai ada yang beroperasi seenaknya tanpa aturan," pungkasnya.
 
Pihaknya berharap adanya penertiban dan evaluasi menyeluruh agar industri ini bisa memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan dan kehilangan potensi pajak daerah.(TM-red)