Garda Bangsa Surabaya Tolak Diskriminasi Dana Pemuda Tuntut Hak Setara Untuk Seluruh Organisasi Kepemudaan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Garda Bangsa Surabaya Tolak Diskriminasi Dana Pemuda Tuntut Hak Setara Untuk Seluruh Organisasi Kepemudaan

Monday, 6 April 2026
Kang uut Garda Bangsa

SURABAYA Warta Global Jatim.id — Garda Bangsa Kota Surabaya secara resmi menuntut keadilan akses pembangunan pemuda kepada Pemerintah Kota Surabaya. Tuntutan ini merespons kebijakan penyaluran bantuan dana operasional maksimal lima juta rupiah per bulan yang secara spesifik ditujukan bagi kelompok Karang Taruna tingkat Rukun Warga. Garda Bangsa menilai kebijakan tersebut menciptakan diskriminasi dan mengabaikan peran aktif puluhan Organisasi Kepemudaan lain yang berkontribusi nyata di Surabaya.


"Kami tidak menolak dana lima juta rupiah turun ke pemuda kampung. Kami menolak sikap birokrasi Pemerintah Kota Surabaya yang mendiskriminasi Organisasi Kepemudaan. Kami menuntut hak fasilitas, akses permodalan, dan ruang kolaborasi yang setara sesuai aturan perundang-undangan yang sudah disahkan." tegas Uuth selaku Ketua Garda Bangsa Kota Surabaya.

Pemerintah Kota Surabaya dinilai menganaktirikan Organisasi Kepemudaan dalam tata kelola anggaran pembangunan pemuda. Garda Bangsa Surabaya mendukung penuh pemberdayaan pemuda di tingkat kampung melalui Karang Taruna. Permasalahan utama terletak pada ketiadaan porsi fasilitas yang setara bagi Organisasi Kepemudaan. Organisasi Kepemudaan memiliki struktur pengaderan yang sistematis dan spesialisasi isu yang berdampak langsung pada masyarakat.

Garda Bangsa mengambil inisiatif untuk menjembatani seluruh Organisasi Kepemudaan di Surabaya. Organisasi ini mendesak Pemerintah Kota Surabaya merealisasikan tiga solusi konkret untuk menghapus diskriminasi akses pembangunan.

1. Pemenuhan Fasilitas Kepemudaan Tingkat Kota. Pemerintah Kota Surabaya harus segera mengeksekusi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 104 Tahun 2024 secara utuh. Pemerintah Daerah diwajibkan menyediakan prasarana dan sarana dalam rangka pelayanan kepemudaan. Seluruh Organisasi Kepemudaan memiliki hak untuk menggunakan fasilitas ini secara adil.

2. Buka Akses Permodalan Wirausaha. Pemerintah Daerah dituntut mengimplementasikan fasilitasi akses permodalan yang berkeadilan. Pemerintah Kota harus memastikan adanya bantuan kemudahan akses permodalan dari lembaga permodalan kepada wirausaha pemuda yang berasal dari jalur Organisasi Kepemudaan.

3. Penetapan Indikator Kolaborasi Wilayah dan Sektoral. Pemerintah Kota perlu merumuskan aturan turunan yang mewajibkan kolaborasi. Kelompok Karang Taruna Rukun Warga penerima bantuan dana wajib melibatkan Organisasi Kepemudaan dalam eksekusi program pembangunan kampung.

Garda Bangsa Surabaya adalah organisasi kepemudaan yang berfokus pada pengembangan kapasitas pemuda dan advokasi kebijakan publik di Kota Surabaya. Organisasi ini secara aktif mengawal isu pembangunan daerah agar inklusif dan melibatkan partisipasi pemuda lintas sektoral.