Proyek Mangkrak Pasar Desa Juwono,Dua LSM Nganjuk,Sorot Pemanfaatan Tanah Kas Desa Wajib Patuhi Regulasi - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Proyek Mangkrak Pasar Desa Juwono,Dua LSM Nganjuk,Sorot Pemanfaatan Tanah Kas Desa Wajib Patuhi Regulasi

Saturday, 30 May 2026


Nganjuk, Warta Global Jatim.id


30 Mei 2026 ,Polemik pembangunan Pasar Desa Juwono, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, kian memanas setelah Camat Kertosono memerintahkan penghentian sementara kegiatan pembangunan. Keputusan tersebut diambil lantaran proyek yang dibangun di atas tanah kas desa itu diduga belum memenuhi syarat administrasi dan perizinan secara lengkap. Menanggapi hal itu, dua organisasi kemasyarakatan di Nganjuk bersepakat menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh semata-mata sebagai proyek mangkrak, melainkan berkaitan erat dengan aspek hukum dan tata kelola aset milik seluruh warga desa.

Ketua DPC LSM Forum Advokasi Aspirasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk, Achmad Ulinuha, menyatakan bahwa setiap rencana yang memanfaatkan tanah kas desa harus berlandaskan aturan yang berlaku. “Perlu dipahami secara hukum, lokasi ini adalah aset strategis milik masyarakat. Pemanfaatannya tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan lisan atau pertemuan terbatas, melainkan wajib memiliki landasan hukum yang sah, prosedur yang jelas, dan izin resmi dari instansi berwenang,” tegasnya.

 
Hal senada disampaikan Ketua LSM KPK-RI Nganjuk, Sunyoto HS. Ia menjelaskan secara normatif, pengelolaan dan pemanfaatan aset desa telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Kedua peraturan tersebut mewajibkan setiap tindakan terhadap tanah kas desa dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat.
 
Menurut Sunyoto, jika ingin bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memanfaatkan aset desa, ada empat tahapan wajib yang harus dipenuhi:
 
1. Dibahas dan disahkan dalam Musyawarah Desa yang difasilitasi langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD);
2. Mendapatkan rekomendasi teknis kesesuaian tata ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
3. Memperoleh izin tertulis resmi dari Bupati setelah melalui proses verifikasi administrasi dan teknis yang ketat;
4. Dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
 
“Tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut, maka kerja sama yang dilakukan mengandung cacat hukum dan sewaktu-waktu dapat dibatalkan. Inilah yang terlihat di lapangan sekarang: proyek terhenti, tidak ada kepastian hukum, dan banyak pihak akhirnya mengalami kerugian,” jelas Sunyoto.
 
Sementara itu, Achmad menilai langkah penghentian sementara yang diambil oleh Camat Kertosono sudah tepat dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. “Ini bukan berarti menghambat pembangunan, melainkan bentuk langkah antisipatif agar pemerintah desa dan masyarakat tidak terjerumus ke dalam persoalan hukum yang lebih rumit dan merugikan di masa mendatang,” ujarnya.
 
Ia juga menyoroti dampak nyata yang sudah dirasakan berbagai pihak akibat terhentinya proyek ini. Mulai dari pekerja bangunan yang belum menerima upah, pemasok bahan bangunan yang belum dilunasi, hingga puluhan warga yang telah menyetorkan uang muka sebesar Rp20 juta sebagai biaya pemesanan kios. “Jika terbukti ada kerugian materiil, maka negara wajib turun tangan menegakkan hukum. Semua pihak yang terlibat harus dimintai keterangan secara adil untuk mengungkap akar permasalahan sebenarnya,” tambahnya.
 
Oleh karena itu, LSM FAAM mendesak Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas PMD, Inspektorat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi teknis terkait lainnya untuk segera melakukan evaluasi mendalam. “Perlu diperiksa secara tuntas: Apakah ada keputusan Musdes yang sah? Apakah ada rekomendasi teknis dan izin resmi dari Bupati? Apakah perjanjian dengan pengembang memuat klausul perlindungan terhadap aset desa? Semua ini harus terang benderang,” tegas Achmad.
 
Ia menegaskan kembali bahwa pihaknya sama sekali tidak menentang pembangunan. “Kami sangat mendukung kemajuan desa, asalkan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan berlandaskan hukum. Pembangunan yang mengabaikan aturan pada akhirnya hanya akan melahirkan perselisihan, kerugian keuangan negara maupun masyarakat, dan sengketa hukum yang berkepanjangan,” pungkasnya.
 
Hingga berita ini diterbitkan, baik Pemerintah Desa Juwono maupun pihak pengembang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait kelengkapan dokumen perizinan dan sikapnya terhadap penghentian proyek tersebut.
 
(Tomo)