Pasar Desa Juwono Mangkrak Diduga proyek Bodong, LSM KPK RI Soroti Proses yang Cacat Hukum - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pasar Desa Juwono Mangkrak Diduga proyek Bodong, LSM KPK RI Soroti Proses yang Cacat Hukum

Saturday, 30 May 2026

 

 

 

Nganjuk, Warta Global Jatim.id

30 Mei 2026 – Proyek pembangunan pasar rakyat di Desa Juwono, Kecamatan Kertosono, yang kini terbengkalai dan ditinggalkan pengembang, diduga kuat bermula dari ketidakpatuhan terhadap aturan hukum dan prosedur perizinan. Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat KPK RI DPC Nganjuk, Sunyoto, yang menilai ada ketidaksesuaian langkah sejak tahap perencanaan.
 

Menurut Sunyoto, alasan utama pengembang hengkang bisa jadi karena menyadari lemahnya landasan hukum proyek tersebut. "Saya menduga mangkraknya pembangunan ini karena regulasi perizinan tidak sesuai prosedur. Tanpa kepastian hukum yang jelas, mana ada pihak yang berani melanjutkan investasi besar?" ujarnya tegas.

Ia menyoroti bahwa proyek tersebut dibangun di atas tanah kas desa ,aset milik warga yang pengelolaannya diatur sangat ketat. "Mengapa Kepala Desa berani mengambil keputusan sebesar ini? Sebelum mengundang pengembang, seharusnya semua izin dan persetujuan instansi terkait sudah lengkap," tambahnya.

Yang semakin menimbulkan tanda tanya, Sunyoto mengaku kesulitan mendapatkan penjelasan langsung dari Kepala Desa Juwono, Khusnul Hadi. "Sudah beberapa minggu jarang ada di balai desa. Ditelepon maupun dikirim pesan WhatsApp juga tidak ada tanggapan," keluhnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, rencana pembangunan pasar hanya dibahas dalam pertemuan terbatas yang dihadiri tokoh masyarakat, RT, RW, BPD, dan LPMD. Sama sekali tidak melibatkan instansi yang berwenang seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk.

Kepala Desa sempat menyatakan rencana tersebut telah disepakati bersama masyarakat. Namun menurut kajian tata kelola pemerintahan, pertemuan tersebut belum memenuhi syarat sebagai Musyawarah Desa yang sah. Sesuai aturan, pengelolaan aset desa wajib didampingi instansi teknis untuk memastikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, mendapatkan Rekomendasi Teknis, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Secara hukum, proses ini diduga menyimpang dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Tanah kas desa tidak boleh dialihfungsikan atau dijadikan objek kerja sama dengan pihak ketiga tanpa izin tertulis dari Bupati setelah melalui verifikasi lengkap. Kesepakatan yang dibuat tanpa prosedur tersebut dinyatakan mengandung cacat hukum.

Ketiadaan kepastian hukum ini berujung pada kerugian nyata bagi warga. Sejumlah pedagang sudah membayar uang muka kios senilai Rp20 juta dengan janji cicilan selama 20 tahun. Salah satunya adalah Siti, pedagang sayur, yang pembayarannya disaksikan pamong desa setempat.

"Saya bayar Rp20 juta, untuk sewa 20 tahun namun bangunannya terbengkalai belum jadi ,saya akan menanyakan tanggung jawab, baik dari pengembang maupun pihak Desa," tegasnya.

Sunyoto menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini. "Semua aspek administrasi dan hukum akan kami teliti. Siapa pun yang terbukti lalai atau melanggar aturan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya demi melindungi hak warga," pungkasnya.
 
Sampai saat berita ini di turunkan Sementara Dinas PUPR belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait regulasi perizinan mangkraknya Pasar Juwono.(Tomo)