Nganjuk, Warta Global Jatim.id
30 Mei 2026Cara klarifikasi yang disampaikan Pemerintah Desa Juwono melalui media sosial terkait proyek pasar rakyat yang mangkrak dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai. Ketua LSM KPK RI DPC Nganjuk, Sunyoto, menegaskan bahwa penjelasan yang disebarkan secara pribadi di ruang maya tidak memenuhi standar prosedur administrasi dan pembuktian resmi menurut hukum positif Indonesia .
“Klarifikasi yang benar dan diakui hukum seharusnya disampaikan lewat rilis resmi bermaterai atau konferensi pers yang dihadiri dinas teknis, pengawas, dan awak media. Bukan hanya diunggah lewat media sosial tanpa dasar,” tegas Sunyoto.
Ia menjelaskan secara yuridis, unggahan klarifikasi di medsos bersifat sepihak dan sulit dipertanggungjawabkan keabsahannya. Menurut ketentuan hukum pembuktian, penjelasan resmi harus memiliki dokumen tertulis, ditandatangani, disampaikan secara terbuka, dan dapat diakses serta diverifikasi oleh publik dan instansi berwenang . Tanpa itu, informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar penilaian atau alat bukti yang sah jika kelak masuk ke ranah hukum.
Sunyoto menilai klarifikasi yang ada saat ini justru memperumit keadaan dan memicu multitafsir di tengah masyarakat. Menurutnya, penjelasan tersebut cenderung mengalihkan isu ke pihak pengembang, padahal dari sisi kewenangan dan regulasi, tanggung jawab utama melekat pada penyelenggara pemerintahan desa.
“Seharusnya Kepala Desa yang memegang kendali pengelolaan aset lah yang bertanggung jawab penuh, bukan memindahkannya semata-mata ke pengembang atau investor. Keputusan bekerja sama dengan pihak ketiga itu adalah kewenangan yang diambil oleh pemerintah desa, sehingga konsekuensi hukumnya juga harus dipertanggungjawabkan olehnya,” tambahnya.
Secara normatif, masalah ini bermula dari lemahnya kepatuhan terhadap peraturan sejak tahap perencanaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, tanah kas desa merupakan aset strategis yang pemanfaatannya wajib melalui mekanisme ketat:
1. Harus dibahas dan disahkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang difasilitasi Dinas PMD
2. Mendapatkan rekomendasi teknis kesesuaian tata ruang dari Dinas PUPR
3. Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
4. Mendapatkan izin tertulis dari Bupati atas usulan kerja sama tersebut.
“Yang menjadi persoalan besarnya adalah: regulasi dan izinnya belum jelas, tapi pembangunannya sudah dimulai. Akhirnya proyek terbengkalai, masyarakat dirugikan, dan tidak ada kejelasan hukum,” ungkap Sunyoto.
Sampai saat ini, ketidakjelasan ini menimbulkan keresahan mendalam bagi warga, terutama mereka yang telah membayar uang muka kios senilai Rp20 juta. Penjelasan yang parsial lewat media sosial justru dianggap tidak menjawab akar masalah dan gagal memberikan kepastian hukum bagi hak-hak masyarakat.
“Masyarakat butuh kepastian, bukan unggahan yang bisa dihapus atau disangkal nantinya. Sebagai pejabat publik, Kepala Desa wajib hadir, menjelaskan secara transparan, dan menunjukkan dokumen hukum lengkapnya di hadapan instansi pengawas,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada langkah resmi dari Pemerintah Desa Juwono untuk menyampaikan klarifikasi dalam bentuk yang memenuhi syarat hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku.(Tomo)


.jpg)