BEREDAR SURAT SWADAYA KDMP MANGUNDIKARAN , CAMAT KAGET,DPC LSM FAAM NGANJUK ANGKAT BICARA - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

BEREDAR SURAT SWADAYA KDMP MANGUNDIKARAN , CAMAT KAGET,DPC LSM FAAM NGANJUK ANGKAT BICARA

Tuesday, 31 March 2026



NGANJUK, Warta Global Jatim.id

31 Maret 2026 – Sebuah surat permohonan swadaya untuk pengumpulan dana guna memenuhi kebutuhan tanah urug pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, sedang beredar dan menarik perhatian masyarakat. Surat bertanggal 9 Maret 2026 dengan nomor 009/KKMP.35.18.13.1007/XII/2026 ditujukan kepada seluruh Ketua RW se-Kelurahan Mangundikaran.

Pembangunan koperasi ini merupakan bagian dari program percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan yang merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 17 Tahun 2025 tentang pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan koperasi desa/kelurahan. Berdasarkan musyawarah kelembagaan pada 4 Maret 2025, disepakati bahwa pembangunan membutuhkan tambahan material tanah urug, sehingga diharapkan partisipasi masyarakat melalui kontribusi swadaya.

Besaran yang diharapkan adalah Rp 100.000 per warga, yang dikumpulkan melalui Ketua RT dan disetorkan kepada bendahara koperasi Bu Wiwik Dwinarsih, SE. Batas waktu pengumpulan paling lambat 13 Maret 2026. Pihak pengurus menyampaikan bahwa kontribusi bersifat partisipatif untuk mendukung pengembangan usaha dan peningkatan pelayanan ekonomi warga. Surat tersebut diketahui Lurah Mangundikaran Didik Hendra Kurniawan, SE., M.AP dan ditandatangani Ketua Koperasi Dodik Zaenuri.

Namun, sejumlah warga mempertanyakan mekanisme penggalangan dana tersebut, terutama terkait kejelasan apakah sumbangan bersifat sukarela atau kewajiban. Camat Nganjuk Hary saat dihubungi melalui telepon mengaku kaget, "Saya baru mengetahui, segera saya konfirmasi," ujarnya singkat.
Dengan adanya polemik yang berkembang dengan adanya surat kesepakatan tersebut juga menjadi sorotan Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, menegaskan bahwa semangat gotong royong memang sejalan dengan prinsip koperasi. Namun, menurutnya, praktik di lapangan tidak boleh menyimpang dari asas kesukarelaan. “Gotong royong itu nilai luhur, tapi ketika sudah ada penetapan nominal dan mekanisme penarikan melalui RT/RW, itu patut diduga bukan lagi sukarela. Jangan sampai semangat koperasi justru dijadikan legitimasi untuk pungutan terselubung. Ini harus dihentikan sementara sampai ada kejelasan hukum dan transparansi kepada masyarakat,” tegasnya.(Tomo)