KEDALAMAN ANALISIS HUKUM,SAKSI AHLI BEDAH BATAS WEWENANG DAN MAKNA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SIDANG PENGGELAPAN YM - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

KEDALAMAN ANALISIS HUKUM,SAKSI AHLI BEDAH BATAS WEWENANG DAN MAKNA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SIDANG PENGGELAPAN YM

Thursday, 21 May 2026



Nganjuk Warta Global Jatim id
Persidangan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa berinisial YM yang digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk pada Kamis, 21 Mei 2026, semakin menegaskan pentingnya pemahaman hukum yang mendalam dan komprehensif, bukan sekadar penafsiran dangkal atau parsial. Pada agenda pemeriksaan kali ini, pihak Terdakwa secara resmi menghadirkan Saksi Ahli yang berkompeten di bidangnya, yakni Dr. M. Solehuddin, SH., MH., Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi dari Universitas Bhayangkara Surabaya, untuk menguraikan konstruksi hukum, ketepatan penerapan pasal, hingga membedah makna mendasar dari perbuatan melawan hukum.
 
Suasana persidangan berlangsung sangat serius, khidmat, dan penuh ketelitian. Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Kuasa Hukum Terdakwa, tampak fokus mendalami setiap poin penjelasan yang disampaikan. Pemeriksaan diarahkan secara khusus untuk mengkaji unsur-unsur pidana yang didakwakan, tafsir hukum yang digunakan, serta batasan kewenangan antar lembaga penegak hukum dalam memproses suatu perkara.
 
Dalam paparan hukumnya di hadapan persidangan, Dr. M. Solehuddin menegaskan prinsip fundamental bahwa penerapan suatu ketentuan hukum haruslah dilakukan secara cermat, teliti, dan presisi, agar tidak menimbulkan penafsiran ganda atau kerancuan yang dapat merugikan kepastian hukum. Sebagai pesan utama, Profesor tersebut mengingatkan bahwa penafsiran hukum tidak boleh terpaku pada satu sisi saja.
 
“Jangan itu-itu saja, karena banyak yang tidak paham betul apa inti utama aturan hukum itu. Banyak orang berbicara seolah memegang kebenaran mutlak, padahal pemahamannya hanya sepenggal,” tegasnya, memberikan teguran keras agar para pelaku hukum mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga hakim tidak terjebak dalam pemahaman sempit, padahal ruang lingkup hukum sangat luas dan kompleks.
 
ARTI SEMPIT DAN ARTI LUAS DALAM HUKUM PIDANA: BATAS WEWENANG YANG TEGAS
 
Salah satu poin krusial yang dibedah secara mendalam oleh Ahli adalah perbedaan mendasar antara pemahaman hukum dalam arti sempit dan dalam arti luas, yang masing-masing menjadi ranah kewenangan lembaga yang berbeda:
 
1. Pemahaman dalam Arti Sempit (Ranah Penyidik dan Penuntut Umum)
Dalam lingkup ini, pembahasan hukum hanya berpusat pada ada atau tidaknya unsur kesengajaan (dolus) atau kelalaian dalam perbuatan. Menurut penjelasan Ahli, ranah ini sepenuhnya merupakan wilayah kerja dan kewenangan mutlak Penyidik serta Jaksa. Tugas mereka adalah membangun konstruksi peristiwa hukum, mengumpulkan bukti adanya niat atau kelalaian, dan merumuskan apakah perbuatan tersebut masuk kategori tindak pidana. Namun, kekeliruan umum yang sering terjadi adalah menganggap proses hukum selesai cukup sampai di tahap ini, padahal tahapan selanjutnya jauh lebih menentukan.
2. Pemahaman dalam Arti Luas (Ranah Mutlak Hakim)
Berbeda dengan sebelumnya, makna hukum dalam arti luas mencakup persoalan fundamental mengenai kemampuan bertanggung jawab. Merujuk pada sistem hukum warisan Belanda yang menjadi induk hukum kita, Ahli menegaskan dengan tegas bahwa ranah penilaian ini adalah kewenangan mutlak Hakim.“Jangan mudah merasa sudah paham atau serius, karena banyak yang tidak menjelaskan bagian ini,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa kemampuan bertanggung jawab berbeda dengan adanya kesengajaan. Seseorang mungkin terbukti berbuat dengan sengaja, namun secara yuridis tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab. Penilaian dan keputusan atas hal ini sepenuhnya menjadi wewenang Hakim, bukan lagi ranah Penyidik atau Jaksa.
 
Pembedaan ini sangat vital. Jika penegakan hukum hanya berjalan di jalur sempit cukup bukti ada perbuatan dan ada sengaja maka prinsip keadilan dan kebenaran materiil telah diabaikan. Hukum tidak hanya menjerat perbuatan, tetapi juga menilai pelakunya sesuai kapasitas dan pemahamannya akan akibat perbuatannya.
 
PERTANYAAN KRUSIAL JPU: Membedah Makna Melawan Hukum vs Melanggar Hukum
 
Di akhir sesi pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan pertanyaan. Salah satu pertanyaan kunci yang diajukan JPU adalah: “Apakah perbuatan si B tersebut yang diceritakan tadi melawan hukum?”
 
Dengan tegas dan lugas, Dr. M. Solehuddin menjawab: “O, tidak. Karena dari awal sudah ada perjanjian, dan itu justru merupakan perbuatan yang melanggar hukum, bukan melawan hukum.”
 
Jawaban tersebut memicu penjelasan mendalam mengenai perbedaan prinsipil antara Melanggar Hukum dan Melawan Hukum, yang sering kali dianggap sama oleh banyak pihak, padahal memiliki makna yuridis yang jauh berbeda:
 
- Melanggar Hukum: Artinya bertindak yang secara spesifik bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tertulis yang berlaku. Contoh sederhananya adalah menerobos lampu merah, mencuri, atau tidak membayar pajak.
- Melawan Hukum: Memiliki makna jauh lebih luas, tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tertulis, tetapi juga mencakup tindakan yang bertentangan dengan hak orang lain, kesusilaan, kepatutan, atau norma sosial yang hidup di masyarakat.
 
Konteks Penerapan dalam Hukum
 
1. Dalam Ranah Perdata (Pasal 1365 KUH Perdata):
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terpenuhi jika memenuhi unsur: adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum (melanggar undang-undang atau norma), adanya kesalahan, menimbulkan kerugian, dan ada hubungan sebab-akibat. Cakupannya sangat luas hingga ke ranah kesusilaan dan kepatutan.
2. Dalam Ranah Pidana:
Makna melawan hukum di sini berarti tindakan dilakukan tanpa hak atau pembenar yang sah. Suatu perbuatan bisa dianggap melawan hukum meski tidak ada larangan tertulis, asalkan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat (disebut melawan hukum materiil).
 
Berdasarkan penjelasan Ahli dalam perkara ini, karena perbuatan tersebut dilandasi adanya perjanjian di awal, maka secara yuridis hal tersebut masuk kategori melanggar hukum (jika ada ketentuan tertulis yang dilanggar), namun tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menjadi unsur utama dalam dakwaan tindak pidana, karena tidak memenuhi unsur ketiadaan hak atau pertentangan dengan norma dasar.
 
PENGINGAT BESAR DALAM PENEGAKAN HUKUM
 
Paparan hukum yang mendalam ini menjadi pengingat besar bagi seluruh elemen penegak hukum maupun masyarakat bahwa menilai atau menangani perkara tidak boleh didasari pemahaman yang sepenggal atau dangkal saja. Memahami batas kewenangan, membedakan makna arti sempit dan arti luas, serta membedakan definisi melawan hukum dan melanggar hukum adalah syarat mutlak agar hukum berjalan tepat sasaran, berkeadilan, dan tidak melahirkan ketidakadilan baru akibat kekeliruan penafsiran.
 
Keterangan lengkap dan teknis dari Saksi Ahli ini kini menjadi bahan pertimbangan hukum yang sangat krusial bagi Majelis Hakim, yang diharapkan dapat membawa persidangan menuju putusan yang objektif, benar, dan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang sesungguhnya.(Tomo)