Fakta Baru Pasar Batu: Rekayasa Nama Terkuak, Mantan Kepala UPT Diperiksa Lama - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Fakta Baru Pasar Batu: Rekayasa Nama Terkuak, Mantan Kepala UPT Diperiksa Lama

Wednesday, 20 May 2026
Pasar besar among tani kota batu 


jatim.wartaglobal.id
Batu, 20 Mei 2026 – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani, Kota Batu, semakin melebar dan memunculkan fakta baru yang mengejutkan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, dalam pemeriksaan terhadap inisial AS selaku mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Batu, turut menyeret nama sejumlah pejabat penting serta mantan anggota DPRD Kota Batu ke dalam pusaran kasus ini.
 
Pengungkapan nama-nama pihak yang diduga terlibat tersebut terungkap setelah tim penyidik Kejari Kota Batu melakukan serangkaian pemeriksaan secara maraton dan mendalam. Sebelum sampai pada tahap ini, pihak penyidik telah lebih dulu meminta keterangan ratusan saksi yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), ketua kelompok pedagang, hingga para pelaku usaha yang beraktivitas di pasar tersebut untuk mengumpulkan bukti dan keterangan awal.
 
Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H., selaku pendamping hukum AS, mengonfirmasi bahwa kliennya menjalani proses pemeriksaan yang sangat panjang dan rinci pada Selasa (19/5/2026) kemarin. Ia menjelaskan, proses pengambilan keterangan itu berlangsung selama kurang lebih sepuluh jam tanpa henti guna menggali seluruh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan aset pasar tersebut.
 
Menurut penuturan Nuril, materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik mencakup berbagai peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum pengelolaan pasar. Mulai dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi landasan pelaksanaan relokasi pedagang, tata cara penempatan, hingga mekanisme pemberian hak pakai kios dan los di Pasar Induk Among Tani.
 
Dalam keterangannya, Nuril juga menegaskan bahwa tugas serta wewenang yang dipegang kliennya saat masih menjabat sebagai Kepala UPT sangatlah terbatas. Posisi tersebut berada di bawah jenjang pimpinan yang lebih tinggi, sehingga AS tidak memiliki otoritas penuh dalam mengambil keputusan penting, karena masih ada Kepala Bidang hingga Kepala Dinas yang memegang kewenangan dan tanggung jawab lebih besar.
 
“Klien kami hanya menjabat sebagai Kepala UPT. Tugas dan kewenangannya pun terbatas. Ada hal yang menjadi tanggung jawabnya, namun ada pula kewenangan yang mutlak menjadi ranah pimpinannya. Jadi, tidak semua kebijakan berada di tangan klien kami,” jelas Nuril untuk meluruskan posisi dan peran AS dalam struktur organisasi pengelola pasar saat itu.
 
Pemeriksaan mendalam ini akhirnya membongkar dugaan praktik rekayasa administrasi yang dilakukan oleh salah satu anggota dewan yang menjabat pada masa kejadian berlangsung. Politisi tersebut diduga sengaja menukar nama istrinya dengan nama perempuan lain yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai penerima hak pakai kios, dengan alasan sudah bercerai dan takut aset tersebut diklaim kembali oleh mantan istrinya, dan hal ini menjadi fokus utama penyidik.
 
Selain kasus rekayasa nama itu, terungkap pula fakta lain mengenai tuduhan keterlibatan AS dalam transaksi gelap, yang menurut pendamping hukumnya tidak berdasar. Saat itu, terdapat dua perempuan yang datang ke kantor UPT dan bertengkar terkait transaksi jual beli kios yang dilakukan di luar jalur resmi, namun niat baik AS untuk mendamaikan keduanya justru berbalik menjadi tuduhan seolah ia mengetahui dan terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
 
Melebarnya penyelidikan hingga menyeret nama pejabat tinggi dan mantan anggota dewan ini dinilai sebagai langkah penting untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang benar-benar terlibat. Nuril pun memberikan peringatan tegas dan menolak jika kliennya hanya dijadikan tumbal dalam kasus ini mengingat kewenangannya yang terbatas, serta mengancam akan membuka seluruh fakta yang diketahui jika hal tersebut terjadi. “Kalau hal ini mau dijadikan dia tumbal, nanti dulu. Ada saatnya kami akan buka-bukaan semua fakta,” tegasnya.

[fer]