
Diduga Sarat Kejanggalan, Proyek Irigasi Desa Nglumber Disorot Warga: Tanpa Papan Nama, Kualitas Dipertanyakan
Bojonegoro —Jatim.Wartaglobal.id - Proyek pembangunan irigasi di Desa Nglumber, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro,Rabu 17/12/25. menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang disebut-sebut berada di bawah kewenangan PPK UPT SDA Wilayah Sungai Bengawan Solo tersebut dinilai minim transparansi dan memunculkan sejumlah dugaan kejanggalan di lapangan.
Sejak awal pelaksanaan, proyek ini tidak dilengkapi papan nama kegiatan, sehingga warga kesulitan mengetahui informasi dasar proyek, mulai dari nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan, hingga jangka waktu pengerjaan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tidak ada papan nama sama sekali. Kami sebagai warga tidak tahu ini proyek apa, anggarannya dari mana, dan siapa yang mengerjakan,” ujar salah satu warga Desa Nglumber.
Kualitas Fisik Dipersoalkan
Selain persoalan administrasi, warga juga menyoroti kualitas pekerjaan fisik. Di lapangan, hasil pengecoran irigasi dinilai tidak maksimal. Pada beberapa titik, beton tampak berlubang dan tidak padat, bahkan besi wiremesh terlihat muncul ke permukaan setelah proses pengecoran.
Metode pengerjaan yang masih menggunakan alat manual sederhana turut memunculkan keraguan warga terhadap mutu dan ketahanan bangunan irigasi. Tak hanya itu, wiremesh yang digunakan terlihat berkarat dan diduga bukan material baru, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap spesifikasi teknis proyek infrastruktur.
“Kalau kualitasnya seperti ini, kami khawatir belum lama sudah rusak. Padahal irigasi ini sangat penting untuk pertanian warga,” ungkap warga lainnya.
Dugaan Lemahnya Pengawasan
Warga menduga lemahnya pengawasan di lapangan membuka ruang terjadinya praktik penekanan biaya yang berpotensi mengorbankan kualitas pekerjaan. Jika benar terjadi, kondisi tersebut dinilai dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Secara normatif, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah dapat dikaitkan dengan:
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
- Pasal 7 UU Tipikor, apabila terdapat dugaan pengurangan mutu, volume, atau kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
- Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi kegiatan yang dibiayai APBN maupun APBD.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.
Dinas Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, dinas atau instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. Warga berharap pihak berwenang segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan teknis, evaluasi kualitas pekerjaan, serta memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Masyarakat menegaskan bahwa sorotan ini merupakan bentuk kontrol sosial, bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan agar pembangunan infrastruktur benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor pertanian.
Jika temuan di lapangan dibiarkan tanpa tindak lanjut, warga khawatir proyek irigasi yang seharusnya menunjang kesejahteraan petani justru berujung pada pemborosan anggaran dan risiko kerusakan dini.
(**)



.jpg)