Polres Wonogiri Bekuk Pengedar Obat Keras, 520 Butir Pil Disita - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Polres Wonogiri Bekuk Pengedar Obat Keras, 520 Butir Pil Disita

Wednesday, 14 May 2025
WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil menangkap seorang pengedar obat keras terbatas berinisial HW (19), warga Kabupaten Sukoharjo, di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16.45 WIB di Desa Punduhsari, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan warga.

“Hasil penyelidikan mengarah pada HW, yang akhirnya diamankan saat melintas di lokasi dengan membawa barang bukti berupa 520 butir pil yang masuk dalam kategori obat keras, yang peredarannya dibatasi oleh undang-undang,” terang AKP Anom.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. "Kami sangat menghargai informasi yang diberikan warga. Ini menunjukkan kepedulian bersama dalam memberantas peredaran narkoba," tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut. HW dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkas AKP Anom.

(Joko S)

KALI DIBACA
Klik