SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan empat pria asal Kecamatan Banjarsari, Surakarta, yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang warga Kragilan. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari (14/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di dua lokasi berbeda, yakni Kadipiro, Surakarta dan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Keempat pelaku masing-masing berinisial P alias Kebo (42), EP alias Bunder (39), S alias Atin (40), dan KSP alias Tinus (40). Mereka ditangkap atas laporan dugaan penganiayaan berat terhadap korban Prayitno (34) yang terjadi pada Rabu (2/4/2025) lalu di Jalan Makam Bonoloyo, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa pengeroyokan tersebut dilaporkan oleh korban pada Senin (12/5/2025) siang.
“Korban awalnya didatangi oleh para pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku langsung menyerang menggunakan senjata tajam jenis karambit dan mengenai lengan kiri korban,” ungkap AKP Prastiyo.
Setelah serangan awal, korban juga mengalami pemukulan di bagian kepala hingga terjatuh. Meski sempat melarikan diri, korban tetap dikejar oleh para pelaku, menyebabkan luka pada lengan kiri dan kepala bagian kanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti, antara lain:
- 1 bilah karambit sepanjang 20 cm
- 3 unit handphone
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih
- 1 jaket parasit warna merah
- 1 helm hitam tanpa merek
- 1 jam tangan Skmei warna hitam
- 1 tas selempang Eiger warna hitam biru
- 3 buah dompet
“Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolresta Surakarta dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana pengeroyokan atau penyerangan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun 6 bulan penjara.
(Joko S)
KALI DIBACA