
Jatim.wartaglobal.id|Suasana tegang melanda hearing terkait sumber mata air dan jalan fasilitas umum (fasum) di Dusun Sabrang Bendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Senin (08/12/2025). Warga yang hadir merasakan kemarahan karena masalah yang sudah berlangsung sejak tahun 2019 ini belum menemukan penyelesaian yang memuaskan antara mereka dan Yayasan Al-Hikmah Boarding School.
Polemik muncul karena warga menduga yayasan tersebut menguasai secara sepihak jalan fasum dan sumber air yang seharusnya menjadi milik umum. Beberapa kali mediasi telah dilakukan di desa dan gedung DPRD Kota Batu, namun tidak menghasilkan kesepakatan sehingga warga semakin tegas dalam meminta akses publik kembali dibuka.

Berdasarkan leter C buku kerawangan desa, jalan yang dimaksud adalah aset milik Desa Giripurno. Sementara sumber air juga termasuk fasum yang tidak boleh dikusai pribadi atau golongan menurut Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri PUPR No. 28 tahun 2015 yang menetapkan sempadan mata air minimal 200 meter dari pusatnya.

Untuk menegaskan pendapat, warga telah melakukan penandatanganan petisi yang menolak pengusaan oleh yayasan dan memasang spanduk di halaman DPRD Kota Batu. Mereka juga menyampaikan kekhawatiran agar tidak terjadi bencana banjir seperti di Sumatra akibat masalah manajemen sumber air yang tidak teratasi.
Robiyan, salah satu perwakilan warga dan tokoh budaya, tegas menyatakan, "Sampai kapan masalah ini akan terus menjadi polemik, apa mau nunggu seperti kejadian bencana di Sumatra?! Sudah jelas ini adalah penzaliman terhadap masyarakat." Sementara Suwandi, perwakilan lain, meminta hak masyarakat dikembalikan: "Kembalikan saja fasum jalan dan sumber air alirkan kembali ke persawaan, buka akses jalan yang ditutup tembok beton."
Suwandi juga menambahkan kekhawatiran tentang penurunan debit air yang diduga disebabkan oleh pengeboran sumur oleh yayasan. "Kita semua memahami aturan, jangan peraturan dibuat permainan, ga usah berbelit-belit," tegasnya.
Pihak Yayasan Al-Hikmah menyatakan bahwa akses jalan tidak ditutup sepenuhnya dan ditutup demi keamanan proses pembelajaran. Namun, investigasi awak media di lokasi menunjukkan jalan fasum jelas tertutup tembok beton dan sumber air tertutup tembok kolam ikan dengan bangunan perpustakaan di tengahnya, yang menguatkan dugaan penguasaan sepihak dan pelanggaran hukum.
Tauhid, perwakilan Dinas Perijinan DPMPTSP Kota Batu, menjelaskan bahwa sumur bor yang dilakukan yayasan memang sudah berijin, namun belum ada ijin pemanfaat air. Sementara Kepala Desa Giripurno Suntoro (Purnawirawan TNI) menegaskan kembali bahwa status jalan sebagai aset desa masih belum berubah berdasarkan kerawangan leter C buku desa.

Setelah hearing di DPRD, kegiatan dilanjutkan dengan tinjauan bersama warga, dewan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan media ke lokasi. Selanjutnya, warga menyampaikan pendapat ke Balai Kota Among Tani lantai lima pukul 15.00 WIB, namun tidak ditemui Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Namun Diwakili oleh Zadim Efisie.[fer]


.jpg)