
- Kepolisian Resort Batu berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis inex di sebuah kamar kos di Jalan Gondorejo, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu. Satu tersangka diamankan dan 50 butir pil inex disita sebagai barang bukti.
BATU|Sukses mengungkap kasus peredaran narkotika jenis inex, Polres Batu berhasil mengamankan seorang tersangka dan barang bukti berupa 50 butir pil inex. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos di Jalan Gondorejo, Desa Oro-oro Ombo. Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Batu langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud. Petugas melakukan pengintaian secara cermat untuk memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi pelaku. Proses penyelidikan dan pengamatan ini dilakukan secara hati-hati untuk menghindari kecurigaan pelaku.
Setelah beberapa waktu melakukan pengintaian, petugas berhasil menemukan seorang individu yang mencurigakan di sekitar kamar kos tersebut. Petugas kemudian melakukan pendekatan dan penggeledahan terhadap individu tersebut. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hasil penggeledahan membuahkan hasil yang signifikan. Petugas menemukan 50 butir pil inex berwarna merah muda dengan logo "TMT" yang disimpan di dalam kamar kos. Selain pil inex, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah earphone wireless, bekas bungkus wafer, dan sebuah handphone yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tersangka, yang berinisial TS, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk menggali informasi lebih detail mengenai jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka. Petugas juga akan menyelidiki asal-usul pil inex tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka cukup berat, mengingat jumlah barang bukti yang cukup signifikan. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Batu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Batu mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga dalam pengungkapan kasus ini. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkotika. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.[fer]