Warga Pakumbulan Laporkan Mahardika dan Riisqon ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Mobil - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Warga Pakumbulan Laporkan Mahardika dan Riisqon ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Mobil

Monday, 14 April 2025
PEKALONGAN KOTA, WARTAGLOBAL.id --
Arie Pratama (24), warga Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran, Kota Pekalongan merasa mobil miliknya yang disewa oleh Riisqon warga Desa Cepagan Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang akhirnya melaporkan ke Polres Pekalongan Kota, pada Senin (14/4/25). 

Dijelaskan Arie bahwa awalnya pada sekitarl bulan Pebruari lalu sekira pukul 23.00 WIB,  didatangi seorang bernama Mahardika  alias Dika meminjam mobil dengan perjanjian sewa bulanan dan dibayar harian sebesar  Rp 366.000/hari.

"Malam itu Dika atas suruhan Risqon meminjam mobil Inova Reborn dengan sewa bulanan dan dibayar secara harian Rp 366 ribu/hari" terang Arie. 

Setelah sekitar satu minggu melalui GPS keberadaan mobil berada di wilayah Pemalang. "Ternyata mobil sudah dipindahtangankan kepada orang Pemalang bernama Wahid. Setelah  saya datangi untuk diambil mobil, saya ternyata harus menebus uang gadai Rp 120 juta" tutur Arie. 

Setelah beberapa hari kemudian Arie memantau keberadaan mobilnya lewat GPS ternyata berada pada titik lokasi kantor Polsek Pemalang sehingga akhirnya pada hari Minggu 13 April 2025 Arie bersama kuasa hukum nya menuju Polsek Pemalang.

Di Kantor Polsek Arie dan Kuasa hukum nya ditemui Kapolsek, Kanitserse dan Penyidik dengan maksud untuk mengambil mobil. Namun pihak Polsek Pemalang tidak mengijinkan untuk diambil karena mobil tersebut titipan dari Wahid warga Bojong Nangka Pemalang. 

Santi, S.H selaku kuasa hukum Arie mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik Arie dan punya bukti bukti kepemilikan. "Klien kami punya bukti bukti kepemilikan kenapa pihak Polsek menghalangi untuk pengambilan mobil?," terang Santi di hadapan Kapolsek dan stafnya. 

Kapolsek Pemalang. M. Ghufron. S.H.M.H melalui Kanit serse Ari Wibowo mengatakan bahwa mobil tersebut dapat diambil tapi harus melalui prosedur yaitu pihak Arie untuk melaporkan Riisqon atas dugaan penipuan dan penggelapan. "Kami tidak menghalangi untuk pengambilan mobil akan tetapi silahkan untuk dilaporkan dulu di Polres Pekalongan Kota setelah itu pihak Polres yang akan mengambil dengan surat perintah mobil untuk disita" terangnya. 

Atas petunjuk Polsek Pemalang akhirnya, pada Senin 14 April 2025 pihak Arie melaporkan Riisqon dan Mahardika di Polres Pekalongan Kota atas dugaan penggelapan dan penipuan.

(ARIYANTO)

KALI DIBACA
Klik