SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Seorang pria bernama Andi Saputro alias Kucing (31), warga Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Sragen, Jateng, ditangkap polisi atas tindakan penganiayaan dan pengancaman terhadap kekasihnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kamar kos bernama Kos Yustin yang berlokasi di Dukuh Kategan RT 02 RW 03, Kelurahan Gemolong, Kecamatan Gemolong, Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Gemolong AKP Liyan Prasetyo menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban, Sugiyanti (22), warga Gilirejo, Kecamatan Miri.
"Perselisihan dipicu oleh pelaku yang melarang korban untuk bekerja. Pertengkaran tersebut memanas hingga pelaku secara membabi buta menyerang korban dengan senjata tajam yang diambil dari dapur kos. Akibat serangan itu, korban mengalami luka-luka dan trauma." Jelasnya saat dihubungi, Sabtu (12/4/25).
Saat kejadian berlangsung, seorang saksi bernama Dany Rizky Suharto berada di lokasi dan bahkan sempat diminta oleh pelaku untuk membeli perban guna menghentikan pendarahan. Pelaku juga diketahui berupaya membersihkan bercak darah di tempat kejadian guna menghilangkan jejak, sebelum akhirnya korban melaporkan tindakan kejam tersebut ke Polsek Gemolong pada 9 April 2025.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gemolong bergerak cepat. Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang. Polisi kemudian membawa pelaku ke Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, untuk mengambil barang bukti utama berupa sebilah golok yang digunakan dalam penganiayaan.
Selain golok, petugas juga mengamankan pisau badik bergagang kayu, kain keset kaki yang masih terdapat bercak darah, serta satu unit ponsel milik korban. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolsek Gemolong menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan. Sementara itu, korban Sugiyanti menyatakan perasaan lega dan aman setelah mengetahui pelaku telah ditangkap oleh pihak berwajib.
(Joko S)
KALI DIBACA