WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS alias Riski (25), warga Kota Semarang, yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,49 gram.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Giripurwo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati RS sedang mengambil paket mencurigakan yang ternyata berisi sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 18.05 WIB, anggota mencurigai adanya orang yang sedang mangambil sebuah paket mencurigakan,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menyatakan bahwa saat ini RS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. RS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Wonogiri juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu bandar narkoba yang memasok sabu tersebut. Pihak kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas baik pengedar maupun pengguna narkoba.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penyalahgunaan narkoba ini, Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pemakai,” tandasnya.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA